Jadi Saksi Korupsi Proyek Gedung IPDN, Gamawan Fauzi Dipanggil KPK

Jadi Saksi Korupsi Proyek Gedung IPDN, Gamawan Fauzi Dipanggil KPK

RIAUMANDIRI.CO, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil mantan Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi terkait kasus dugaan korupsi proyek Gedung IPDN. Dia dipanggil sebagai saksi untuk tersangka Dudy Jocom.

"Sebagai saksi untuk tersangka DJ (Dudy Jocom)," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Selasa (8/1/2019).

Dudy Jocom sendiri merupakan mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pusat Administrasi Keuangan dan Pengelolaan Aset Sekretariat Jenderal Kemendagri. Dia ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi proyek Gedung IPDN di Sulawesi Selatan (Sulsel) dan Sulawesi Utara (Sulut).


Selain Dudy, KPK menetapkan Kepala Divisi Gedung PT Waskita Karya, Adi Wibowo, sebagai tersangka dugaan korupsi pembangunan gedung kampus IPDN di Sulsel. Kemudian, KPK juga menetapkan Kepala Divisi Konstruksi VI PT Adhi Karya, Dono Purwoko, sebagai tersangka dugaan korupsi proyek gedung kampus IPDN di Sulut.

Ada dugaan kesepakatan pembagian pekerjaan antara PT Waskita Karya dan PT Adhi Karya. Dudy diduga meminta fee sebesar 7 persen atas pembagian pekerjaan ini. Dari kedua proyek itu, negara diduga mengalami kerugian Rp 21 miliar.

Dudy sebelumnya juga menjadi tersangka dugaan korupsi pembangunan gedung Kampus IPDN di Sumbar dan Riau. Dia telah divonis bersalah di kasus korupsi pembangunan Gedung Kampus IPDN Sumbar dan dihukum 4 tahun penjara serta denda Rp 100 juta subsider 1 bulan kurungan.