Lima Orang Terkait Jaringan Narkoba Inhu Dibekuk
RIAUMANDIRI.CO, RENGAT - Lima orang terkait jaringan narkoba jenis sabu-sabu di Indragiri Hulu khususnya Pasir Penyu, berhasil dibekuk tim Satuan Res Narkoba Inhu pada Jumat (4/1/2019). Polisi berhasil menyita barang bukti 13 bungkus sabu-sabu dengan berat 7 gram.
Selain itu, juga disita 1 unit HP Nokia, 1 buah bong, 1 buah mancis, 1 bungkus plastik pembungkus, 1 buah kaleng mentos, 1 buah pipet, 1 buah jarum, dan uang tunai Rp1 juta.
Tersangka yang diamankan polisi yaitu RH alias RD (31) dan LH alias LG (32), dimana keduanya merupakan warga Desa Sidomulyo, Kecamatan Lirik, Inhu.
Selanjutnya RB alias AK dan SD alias AD bin ER serta IV alias IA bin AL (41) warga Air Molek Kecamatan Pasir Penyu Kabupaten Inhu.
Paur Humas Polres Inhu Misran mengatakan, penangkapan atas kerja sama dengan masyarakat Pasir Penyu dalam melakukan penyelidikan tindak pidana narkotika ini. Setelah informasi akuran (A1), personel Opsnal Satnarkoba melaporkan hasil perkembangan penyelidikan kepada Kasat narkoba, AKP Zainal Arifin yang kemudian menginstruksikan Kanit Opsnal dan anggotanya melajukan penangkapan.
Sekira jam 14.30 wib petugas berhasil mengamankan satu orang bernama RH dan menyita sabu-sabu sebanyak dua bungkus. Dari hasil pengembangan, polisi menangkap LH beserta barang bukti sabu.
"Selanjutnya dari pengakuan LH petugas menuju kerumah saudara IV alias IA dan berhasil diamankan barang bukti shabu dan dua orang yang merupakan anak buah IV selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Mapolres Inhu untuk Penyidikan lebih lanjut," tambah Misran.
Reporter: Eka Buana Putra