Polisi Bakal Lanjutkan Penyidikan Terhadap Harris Anggara Terkait Korupsi Pipa Transmisi
RIAUMANDIRI.CO, PEKANBARU - Penyidikan terhadap Harris Anggara alias Liong Thai dalam perkara dugaan korupsi pengadaan dan pemasangan pipa transmisi di Indragiri Hilir dipastikan berlanjut. Dalam pengusutannya, penyidik diyakini tidak akan menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) baru.
Harris Anggara adalah Direktur Utama (Dirut) PT Cipta Karya Bangun Nusa (CKBN), pihak yang turut menyediakan pipa dalam proyek yang dikerjakan tahun 2013 lalu tersebut. Dia sempat menyandang status tersangka bersama tiga pesakitan lainnya. Saat hendak ditahan, Harris memilih kabur hingga ditetapkan sebagai buron dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Kondisi itu dimanfaatkannya untuk mengajukan upaya hukum praperadilan (prapid) ke Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru. Hasilnya, pengadilan menerima permohonan Harris.
Terkait hal itu, Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dir Reskrimsus) Polda Riau Kombes Pol Gidion Arif Setyawan menegaskan, putusan prapid itu tidak menggugurkan tindak pidana yang terjadi. "Proses penyidikan tetap kita buka," tegas Gidion kepada Riaumandiri.co, Kamis (3/1/2018).
Dalam putusan prapid tersebut, hakim tunggal PN Pekanbaru menggugurkan status tersangka terhadap Harris Anggara. Oleh karena itu, penyidik kemudian mengkaji putusan prapid tersebut.
"Ini perbedaan konsep juga, apakah perlu sprindik baru itu? Karena kita tidak menghentikan, dan tidak ada perintah untuk menghentikan," sebut Gidion.
Pengusutan terhadap keterlibatan Harris Anggara dalam perkara dalam perkara yang merugikan keuangan negara sebesar Rp2.639.090.623, akan dimulai sejak awal terutama terkait aspek legalitas, sehingga tidak ada celah lagi untuk membuatnya kembali lolos dari jeratan hukum.
Berbarengan dengan itu, penyidik juga akan melihat fakta persidangan terhadap tiga tersangka yang penanganan perkaranya telah dilimpahkan ke pihak kejaksaan. Tiga tersangka itu adalah Sabar Stavanus P Simalonga selaku Direktur PT Panatori Raja, Edi Mufti BE selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), dan Syafrizal Taher selaku konsultan pengawas.
Tidak lama lagi, tiga tersangka itu akan menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor pada PN Pekanbaru. "Jadi kita lanjut terus aja (penyidikan Harris Anggara). Sambil menunggu itu (tiga tersangka) yang sudah kita limpahkan. Itu persidangan ada fakta baru, kita mainkan lagi," pungkas Gidion.
Dalam perkara itu diketahui ada perbuatan melawan hukum yang dilakukan Harris Anggara, yaitu dengan menyediakan tiga perusahaan untuk ikut pelelangan yang berdasarkan e-Audit LKPP. Penyidik menemukan adanya perbuatan persengkongkolan.
Dia diduga sebagai otak pelaku dan pengendali kegiatan yang membiayai pekerjaan dengan mengirimkan uang jaminan pelaksanaan sebelum pekerjaan dilaksanakan, memberikan dukungan pipa yang tidak sesuai dengan SNI dan persyaratan kontrak dan membiayai seluruh operasional di lapangan atas pekerjaan tersebut.
Selain itu, Harris Anggara juga diduga menerima aliran dana untuk pembayaran dengan RTGS cek yang dikeluarkan oleh PT Panotari Raja selaku rekanan, ke rekening BII milik Harris Anggara.
Selain nama-nama yang disebutkan di atas, jumlah tersangka dimungkinkan bertambah seiring terbitnya Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) baru.
Reporter: Dodi Ferdian