LBH Pekanbaru Pertanyakan Mandeknya Penanganan Kasus PT RPJ
RIAUMANDIRI.CO, RENGAT - Semenjak dilaporkan oleh Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pekanbaru ke Polda Riau, penanganan perkara perambahan kawasan yang dilakukan oleh PT Runggu Prima Jaya (RPJ) seperti jalan di tempat.
Direktur LBH Pekanbaru, Aditia Bagus Santoso menilai mandeknya penanganan perkara tersebut semakin memperbesar kerugian masyarakat dan juga negara yang kehilangan hutan lindungnya.
"Status penanganan perkara PT Runggu sampai saat ini tidak naik, jangankan ke pengadilan ke penyidikan saja tidak," kata Aditia ketika dikonfirmasi melaui selularnya beberapa waktu lalu.
Aditia menerangkan kasus perambahan kawasan tersebut dilaporkan ke Polda Riau pada Oktober 2017. Selain ke Polda Riau, LBH Pekanbaru juga sudah melaporkan kasus perambahan kawasan oleh PT PJ ini ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).
LBH Pekanbaru juga tidak tinggal diam dengan terhambatnya penanganan perkara tersebut. LBH Pekanbaru berupaya melakukan follow-up kasus ini, baik ke Polda Riau bahkan hingga ke Kementerian LHK.
"Kita sudah follow-up terus, bahkan di Gakum LHK seperti mendapatkan titik cerah, namun ternyata jalan di tempat," kata Aditia.
"Negara yang sudah menetapkan itu sebagai hutan lindung juga merasa rugi, pertama aturan soal hutan tersebut dilanggar, kedua tidak ada lagi hutan yang sudah ditetapkan oleh pemerintah, ketiga, ini bakalan jadi preseden buruk dan membuat tindakan illegal loging dan perambahan akan terus berlangsung," sambung Aditia.
Aditia menerangkan pihaknya akan terus mempertanyakan penanganan perkara tersebut, baik ke Polda Riau maupun ke Kementerian LHK.
"Kita upayakan jalur formal dengan menyurati Polda Riau serta Mabes Polri dan KLHK untuk memberitahukan perkembangan aduan tersebut," imbuhnya.
Selain itu, LBH Pekanbaru juga akan melakukan aksi dan kampanye media apabila hal ini dibutuhkan.
Reporter: Eka Buana Putra