Berkas Perkara JB Tersangka Penghinaan UAS Segera Dilimpahkan ke JPU
RIAUMANDIRI.CO, PEKANBARU - Tak lama lagi, penanganan perkara dugaan penghinaan dan pencemaran nama baik terhadap Ustaz Abdul Somad (UAS) dengan tersangka Jony Boyok, akan dilimpahkan ke pihak kejaksaan. Hal itu setelah polisi merampungkan proses penyidikan, dan berkas perkara telah dinyatakan lengkap atau P21 beberapa waktu lalu.
JB, biasa tersangka disapa, diduga menghina UAS di media sosial Facebook. Dia mengunggah foto UAS yang telah diedit di bagian matanya dengan warna merah. JB juga membuat tulisan yang menyebut bahwa UAS telah berhasil menghancurkan kerukunan beragama.
Tak hanya itu, Jony juga memposting tulisan yang menghina UAS. Foto dan tulisan itu diposting oleh akun Jony Boyok pada 2 September lalu. Kemudian postingan tersebut viral. Banyak yang menghujat akun Jony Boyok atas postingannya tersebut.
JB kemudian dijemput dari rumahnya di Jalan Dolok I, Kecamatan Bukit Raya, Kota Pekanbaru, dan diantarkan oleh Front Pembela Islam (FPI) Pekanbaru ke kantor Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau Jalan Gajah Mada Pekanbaru, 5 September 2018 petang. Tindakan itu dilakukan oleh FPI karena Jony Boyok dinilai telah menghina UAS.
Sebelum menyerahkan Jony Boyok ke Ditreskrimsus Polda Riau, FPI meminta klarifikasi kepada Jony Boyok di Markas FPI Pekanbaru. Saat itu, JB mengakui perbuatannya.
Sehari berselang, UAS melalui Tim Kuasa Hukumnya dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Lembaga Adat Melayu (LAM) Riau, yang terdiri dari Zulkarnain Nurdin sebagai ketua tim, Wismar Hariyanto, Aspandiar dan Aziun Asyaari, menyampaikan surat pengaduan ke Polda Riau agar perkara itu diusut sesuai aturan hukum yang berlaku.
Meski mengaku telah memaafkan perbuatan Jony Boyok yang telah menyebut dirinya sebagai dajjal, namun UAS ingin proses hukum berlanjut. Langkah ini diambil untuk memberikan efek jera kepada pelaku, dan supaya tidak terulang lagi hal yang sama.
Menanggapi laporan itu, polisi kemudian melakukan pemeriksaan terhadap UAS sebagai saksi korban. Datuk Seri Ulama Setia Negara itu diperiksa di rumahnya, pada 8 September 2018.
Di hari yang sama, proses klarifikasi juga dilakukan terhadap tiga orang lainnya, yang diduga mengetahui adanya dugaan pidana itu. Mereka adalah Nur Zein, Delfizar, dan M Khalid. Terhadap JB, juga telah diperiksa dalam statusnya sebagai saksi terlapor. Pemeriksaan JB juga dilakukan di kediamannya dua hari berselang.
Proses berikutnya, polisi melakukan pemeriksaan terhadap saksi ahli. Saksi ahli tersebut berasal dari Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo).
Setelah merampungkan proses penyelidikan, polisi kemudian melakukan gelar perkara. Proses itu dilakukan setelah pihak kepolisian melakukan penyelidikan, dan meyakini adanya peristiwa pidana dalam perkara itu. Hasilnya, polisi kemudian menetapkan Jony Boyok sebagai tersangka.
Setelah merampungkan proses pemberkasan, polisi kemudian melimpahkan berkas perkara itu ke pihak Kejaksaan. Proses tahap I dilakukan pada Rabu, 17 Oktober 2018 lalu. Dari telaahan yang dilakukan, Jaksa menyatakan berkas perkara belum lengkap.
Atas petunjuk itu, penyidik kembali berupaya melengkapi berkas perkara berdasarkan petunjuk yang diberikan Jaksa atau P19, dan kembali melimpahkan ke Jaksa Peneliti.
"Hasil penelaahan Jaksa, berkas Jony Boyok dinyatakan P21 (lengkap,red)," ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus (Die Reskrimsus) Polda Riau, Kombes Pol Gidion Arif Setyawan, Selasa (1/1).
Atas P21 itu, Gidion mengatakan pihaknya selanjutnya akan melakukan proses tahap II. Penyerahan tersangka dan barang bukti itu sejatinya akan dilakukan jelang akhir Desember 2018 lalu.
Namun, dari hasil koordinasi yang dilakukan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta proses tahap II dilakukan awal tahun 2019.
"Mereka (Kejaksaan,red) meminta tahap II di awal tahun. Rencananya pekan ini kita lakukan pelimpahan tersangka," pungkas mantan Wakil Direktur Reserse Narkoba (Wadir Resnarkoba) Polda Metro Jaya itu.
Reporter: Dodi Ferdian