Plt Bupati Kampar Keluarkan Instruksi Larangan Rayakan Tahun Baru
RIAUMANDIRI.CO, BANGKINANG - Setelah diangkat menjadi Pelaksana Tugas Bupati Kampar pasca wafatnya Azis Zaenal, Catur Sugeng Susanto mengeluarkan instruksi, salah satu melarang adanya perayaan malam tahun baru di kabupaten berjuluk Serambi Mekah tersebut.
Instruksi dengan nomor 019/Prot /119/2018 yang ditetapkan di Bangkinang tanggal 28 Desember 2018 itu ditujukan kepada seluruh kepala organisasi perangkat daerah (OPD), Sekwan, Dirut RSUD, BUMD, camat, lurah dan kepala desa se-Kabupaten Kampar agar menyampaikan beberapa hal yaitu pertama tidak merayakan malam tahun baru berupa hiburan maupun menyalakan kembang api/petasan dan peniupan terompet .
Kedua, kepada seluruh pemilik dan pengelola tempat hiburan agar tidak mempertunjukkan/mempertontonkan yang tidak sesuai dengan kaidah moral, agama dan paling lambat jam 01.00 WIB sudah tutup.
Ketiga, kepada tokoh agama dan tokoh masyarakat, pengurus masjid/musalah dan ormas Islam supaya mengajak masyarakat dan generasi muda untuk beribadah, berzikir dan berdo’a baik di rumah, masjid/musalah di lingkungan masing-masing.
Keempat, kepada orang tua agar tidak dapat dipindahkan, ketenteraman dan ketertiban untuk orang lain.
"Pergantian tahun baru Masehi kita jadikan sebagai momentum untuk introspeksi diri atau evaluasi terhadap kekurangan masa lalu untuk dapat perbaiki di masa yang akan datang," ucap Catur dalam suratnya.