KPU Kampar Siapkan Daftar Pemilih Tambahan dan Khusus

KPU Kampar Siapkan Daftar Pemilih Tambahan dan Khusus

RIAUMANDIRI.CO, BANGKINANG KOTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kampar mulai melakukan penyusunan daftar pemilih tambahan (DPTb) dan daftar pemilih khusus (DPK) pasca penetapan rekapitulasi Daftar Pemilih Tetap Hasil Perbaikan Kedua (DPTHP-2) Pemilu 2019 secara nasional oleh KPU RI.

Demikian disampaikan anggota KPU Kabupaten Kampar Ahmad Dahlan kepada Riaumandiri.co, di  Kantor KPU Kabupaten Kampar Jl. Tuanku Tambusai No 69 Bangkinang Kota, Jumat (28/12/18). 

"Dengan telah ditetapkannya DPTHP-2, maka KPU Kabupaten Kampar memasuki tahapan berikutnya yaitu penyusunan daftar pemilih tambahan dan daftar pemilih khusus," ujar  Ahmad Dahlan.


Dahlan menjelaskan, DPTb adalah pemilih yang sudah terdaftar di DPT suatu tempat pemungutan suara (TPS) yang karena keadaan tertentu tidak bisa menggunakan hak pilihnya di TPS bersangkutan. Dia mencontohkan, pemilih pada hari pemungutan suara tidak bisa menggunakan hak pilihnya di tempat asalnya sesuai alamat KTP-el.

"Misalnya mahasiswa, santri, atau pekerja yang tidak mungkin pulang ke kampung halamannya meski diliburkan. Mereka tidak dapat pulang ke rumah asal sesuai KTP-el, nah itu mengurus daftar pemilih pindahan," ungkap Dahlan.

Dijelaskan Dahlan bahwa dalam Pasal 36 ayat (3) Peraturan KPU Nomor 11 Tahun 2018 tentang Penyusunan Daftar Pemilih di Dalam Negeri Penyelenggaraan Pemilihan Umum , disebutkan DPTb bisa terjadi karena keadaan tertentu meliputi pemilih menjalankan tugas pemerintahan di tempat lain pada hari pemungutan suara, menjalani rawat inap di rumah sakit atau puskesmas dan keluarga yang mendampingi, penyandang disabilitas yang menjalani perawatan di panti sosial/panti rehabilitasi.

Selain itu, pemilih menjalani rehabilitasi narkoba, menjadi tahanan di rumah tahanan atau lembaga permasyarakatan, tugas belajar/menempuh pendidikan menengah atau tinggi, pindah domisili, dan/atau tertimpa bencana alam.

Dahlan mengatakan untuk dapat dimasukkan kedalam DPTb, seseorang harus menunjukkan bukti KTP-El bukti yang bersangkutan telah terdaftar sebagai pemilih dalam DPT di TPS asal.

Kemudian kata Dahlan,  pemilih melapor kepada PPS atau KPU Kabupaten/kota asal untuk mendapatkan surat pemberitahuan pindah memilih dengan menggunakan formulir Model A.5-KPU yang akan digunakan untuk memilih di TPS lain paling lambat 30 (tiga puluh) hari sebelum hari pemungutan suara. 

Formulir model A5-KPU ini memuat informasi antara lain identitas pemilih yang terdiri dari Nomor Kartu Keluarga, Nomor Induk Kependudukan, nama lenkap, alamat lengkap, Terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap dan TPS asal pemilih, alamat dan TPS tujuan dan jenis surat suara yang diterima oleh pemilih.

"Apabila yang bersangkutan sudah memutuskan pindah memilih dan mengurus dokumen pindah memilih ke TPS yang dituju, di daerah asalnya akan dihapus datanya. Maknanya adalah DPT nanti bisa berkurang tapi substansi jumlah utuhnya, tetap sama, namun terjadi pergeseran," jelas Dahlan.

Lebih lanjut, Dahlan mengatakan dalam Pasal 39 PKPU Nomor 11 Tahun 2018 tentang Penyusunan Daftar Pemilih di Dalam Negeri Penyelenggaraan Pemilihan Umum. Daftar Pemilih Khusus (DPK) adalah pemilih yang tidak terdaftar sebagai pemilih dalam DPT dan DPTb, tapi memenuhi syarat sebagai pemilih. 

Pada saat pemungutan suara, pemilih yang masuk kategori DPK dapat menggunakan hak pilihnya dengan menunjukkan KTP-el. 

"Pemilih dalam DPK didaftar di TPS sesuai dengan alamat yang tertera dalam KTP-el," pungkas Dahlan.

Untuk pengumuman DPTb dilakukan dari 19 Maret 2019 sampai 17 April 2018. Sementara hasil rekapitulasi Daftar Pemilih Tahap Satu (DPK-1) Pemilihan Umum Tahun 2019 sebanyak 107 yang terdiri dari laki laki sebanyak 54 orang dan perempuam sebanyak 53 orang yang tersebar di 19 desa dan 28 TPS sedangkan untuk DPTb belum ada. 

Reporter: Herman Jhoni