BC Awasi Ketat Penyeludupan Pakaian Bekas
BAGANSIAPIAPI(HR)-Kantor Bea Cukai Kelas II Bagansiapiapi terus melakukan patroli rutin di perairan Rokan Hilir. Pengawasan ketat itu sebagai antisipasi penyeludupan barang impor pakaian bekas.
"Dalam rapat internal di Dirjen Bea Cukai Sumatera Utara, Kemarin, bahwa fokus permasalahan utama yakni memperketat masuknya pakaian bekas impor dan narkoba," kata Kepala Bea Cukai Kelas II Bagansiapiapi Agung Saptono, dikonfirmasi, Kamis (12/3), Kemarin.
Dari hasil pantauan di lapangan, jelas Agung, kapal yang diduga menyeludupkan pakaian bekas biasanya arah Tanjung Balai Asahan (Sumut), Tembilahan Indragiri Hilir (Riau) dan Kota Dumai (Riau). Sedangkan, diwilayah perairan Rokan Hilir masih kondusif.
"Prediksi Kami, barang pakaian bekas dibawa via darat. Sebab, selama patroli tidak didapati atau ditemui kapal yang membawa muatan itu (pakaian bekas-red)," ujarnya.
Apalagi lagi, tambahnya, target pengawasan rutin bea cukai dilakukan terhadap kapal reguler yang masuk dari Malaysia. Dan, kapal tersebut setiap datang dan berangkat rutin melapor.
"Seminggu dua kali Kita patroli, kecuali ada laporan pasti anggota langsung turun. Makanya, Kita berharap informasi dari masyarakat dan pihak instansi terkait," katanya.
Masih katanya, dengan jumlah anggota 11 personil, pengawasan di wilayah perairan Rokan Hilir cukup besar, ditambah 3 personel sudah ditempatkan di kantor BC Panipahan. Sementara, untuk wilayah perairan Sinaboi hanya dilakukan pengawasan rutin.
"Kita cuma miliki 1 unit speed boat ukuran 10 meter menggunakan 2 mesin tempel kapasitas 200 Pk, tetapi Saya rasa sudah maksimal untuk lakukan pengejaran kapal-kapal kecil," terangnya rinci
Agung menjelaskan, selain pakaian bekas, be cukai fokus pengawasan masuknya pere-daran narkoba melalui jalur laut,"Intinya pengawasan ekstra, biasanya modus penyeludup narkoba sudah sangat canggih jadi sulit terendus, makanya Kita minta bantuan bea cukai lainya memberikan informasi," jelasnya
Sebagai tambahan, larangan penyeludupan pakaian bekas impor diatur dalam UU Nomor 10 tahun 1995 diubah dengan UU nomor 17 tahun 2006 tentang kepabeanan. Pelaku diancam sanksi penjara paling singkat 2 tahun dan paling lama 8 tahun denda Rp100 juta.***