Lantik Ishaq Yunus, Ketua DPRD Rohil Terancam Dipolisikan

Lantik Ishaq Yunus, Ketua DPRD Rohil Terancam Dipolisikan

RIAUMANDIRI.CO, PEKANBARU - Pelantikan Ishaq Yunus sebagai anggota DPRD Rokan Hilir (Rohil) menggantikan Efrata Gunting berbuntut panjang. Ketua DPRD Nasruddin Hasan dan pihak-pihak terkait pergantian tersebut terancam dilaporkan ke Mabes Polri dan Komnas HAM.

Ishaq Yunus diketahui dilantik sebagai anggota DPRD Rohil, Rabu (27/12) malam. Dia menggantikan Efrata Gunting, koleganya di Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI). 

Hal itu berdasarkan Keputusan Gubernur Riau Nomor: Kpts.245/II/2018 tertanggal 27 Februari 2018, tentang Peresmian Pemberhentian Anggota DPRD Rohil atas nama Efrata Ginting, dan Peresmian Pengangkatan Anggota DPRD Rohil atas nama Ishaq Yunus sisa masa jabatan 2018-2019.


SK tersebut dinilai cacat hukum karena bertentangan dengan sejumlah peraturan perundang-undangan. Yakni melanggar Pasal 14 ayat (1) butir b, ayat (2) butir b Undang-undang (UU) Nomor 4 tahun 1999 jo Peraturan Tata Tertib DPRD Rohil dan Peraturan KPU Nomor 6 tahun 2017 tentang Penggantian Antar Waktu (PAW) anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD kabupaten/kota.

Terbitnya SK itu mengabaikan proses sengketa dualisme kepengurusan Dewan Pimpinan Nasional (DPN) PKPI tingkat kasasi di Mahkamah Agung RI. Seharusnya, SK pemberhentian maupun pengangkatan PAW, harus menunggu putusan tersebut inkrah atau berkekuatan hukum tetap.

Belakangan SK itu digugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Pekanbaru. Oleh majelis hakim PTUN Pekanbaru, SK tersebut dinyatakan tidak sah.

Tidak terima, Gubernur Riau kemudian mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi TUN (PTTUN) Medan. Hasilnya, majelis hakim PTTUN Medan yang diketuai Hendro Puspito berdasarkan putusan nomor: 219/B/2018/PT.TUN-MDN, menguatkan putusan PTUN Pekanbaru. Putusan itu dibacakan pada 6 Desember 2018.

"Pemberitahuan (putusan) itu kita ketahui tadi malam. Putusannya sendirinya kita terima hari ini," ungkap Efrata Gunting melalui Kuasa Hukumnya, Iskandar Halim, Kamis (28/12).

Meski dinyatakan tidak sah, Ketua DPRD Rohil Nasruddin Hasan tetap melantik Ishaq Yunus. "Kami dapat informasi, proses pelantikannya (Ishaq Yunus,red) tetap dilakukan kemarin malam. Bahkan klien kami tak diperbolehkan masuk ke dalam ruang Rapat Paripurna itu," sesal Iskandar.

Hal ini sangat disayangkan mengingat persoalan ini masih bergulir. Tidak hanya mengenai keabsahan SK Gubernur itu, ternyata persoalan terkait ini juga pernah dilaporkan ke Polda Riau berdasarkan Laporan Polisi Nomor :  LP/275/VII/2018/SPKT/Polda Riau tertanggal 5 Juli 2018.

Laporan itu terkait tindak pidana pemalsuan tandatangan yang diduga dilakukan oleh Ketua Dewan Pimpinan Kabupaten (DPK) PKPI Rohil yang terjadi pada Jumat, 18 Agustus 2018 di Kecamatan Bangko, Rohil. Laporan itu selanjutnya dilimpahkan ke Polres setempat.

"Proses sidang gugatan perdata di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru juga masih berlangsung. Sebagai pihak tergugat adalah PKPI. Gugatan tersebut terkait perbuatan melawan Hukumnya," sebut Iskandar.

"Ini yang sangat kita sayangkan. Mengapa sejumlah proses hukum masih berjalan, bahkan gugatan TUN kita menangkan, proses pelantikan (Ishaq Yunus) tetap dilakukan," sambungnya.

Tidak mau berpolemik, Iskandar menegaskan pihaknya akan menempuh upaya hukum dengan melaporkan Ketua DPRD Rohil Nasruddin Hasan ke Mabes Polri. Selain itu, pihak-pihak terkait dengan upaya pergantian dan pelantikan tersebut juga akan dipolisikan. 

"Kita akan melaporkan ketua DPRD dan pihak-pihak terkait, ke Mabes Polri," tegas Iskandar Halim seraya mengatakan perbuatan Nasruddin Hasan diduga melanggar Pasal 421 KUHP yang berbunyi seorang pejabat yang menyalahgunakan kekuasaan memaksa seseorang untuk melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu.

Nasruddin juga diduga melanggar Pasal 416 KUHP tentang seseorang pejabat atau orang lain yang diberi tugas menjalankan suatu jabatan umum terus menerus atau untuk sementara waktu membuat secara palsu atau memalsukan buku atau daftar yang semata-mata untuk pemeriksaan administrasi.

"Dia juga diduga melakukan pelanggaran HAM terhadap klien kami berdasarkan Undang-undang (UU) HAM Nomor 39 tahun 1999. Terkait itu, kita juga berencana membuat laporan ke Komnas HAM," pungkas Iskandar Halim.

Dikonfirmasi hal ini, Ketua DPRD Rohil Nasruddin Hasan, belum memberikan penjelasan. Panggilan telepon di nomor seluler 0822-8540-xxxx, tidak diangkatnya. Begitu juga pesan singkat yang dikirim, belum diresponnya.

Untuk diketahui, pada Pemilu Legislatif tahun 2014 lalu, Efrata Ginting merupakan peraih suara terbanyak dari PKPI untuk daerah pemilihan Rohil II. Dia selanjutnya dilantik dan diambil sumpah sebagai anggota DPRD Rohil berdasarkan Keputusan Gubernur Riau Nomor: KPTS.582/IX/2014 tanggal 1 September 2014.

Reporter: Dodi Ferdian