Tujuh Saksi Korupsi Pembangunan Drainase di Pekanbaru Minta Diklarifikasi Awal Tahun
RIAUMANDIRI.CO, PEKANBARU - Kejaksaan Tinggi Riau telah melayangkan surat undangan terhadap 7 orang untuk diklarifikasi terkait dugaan korupsi penyimpangan pembangunan drainase Kota Pekanbaru untuk Paket B yang dikerjakan tahun 2017 lalu. Mengingat akhir tahun, tujuh orang itu meminta penjadwalan ulang untuk diklarifikasi pada awal tahun 2019 mendatang.
Undangan itu dikirim guna menindaklanjuti laporan yang disampaikan masyarakat. Terkait hal itu, Kejati Riau melalui bidang Pidana Khusus (Pidsus) telah menerbitkan Surat Perintah Penyelidikan (Sprint Lid).
"Yang (pembangunan drainase Paket B) tahun 2017 sudah diterbitkan sprint lid," ujar Asisten Pidsus (Aspidsus) Kejati Riau, Subekhan, kepada Riaumandiri.co di ruangannya, Rabu (26/12/2018).
Selain proyek tahun 2017, laporan yang diterima juga terkait proyek drainase yang dikerjakan tahun 2016. Drainase itu terletak di Jalan Soekarno Hatta Pekanbaru, dimulai dari simpang Mal SKA menuju Pasar Pagi Arengka. Untuk pengerjaan tahun 2016, mulanya pengusutan itu dilakukan berdasarkan Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru.
Namun belakangan, penyelidikan itu dihentikan karena tidak ditemukan bukti untuk dinaikkan ke tahap penyidikan. Tidak adanya bukti itu, salah satunya terkait indikasi kerugian negara yang ditimbulkan dari pembangunan yang bersumber dari APBD Riau. Pasalnya, rekanan telah mengembalikan uang sebesar Rp1,1 miliar ke kas daerah.
Uang itu disinyalir sebagai kerugian negara yang ditimbulkan dari penyimpangan proyek. Angka itu berdasarkan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.
Sementara untuk proyek tahun 2017, kata Subekhan, laporan itu juga diteruskan ke Komisi Kejaksaan (Komja). Oleh Komja, laporan itu juga diserahkan ke Kejati Pekanbaru, hingga akhirnya diambil alih Kejati Riau.
"Namun kita ambil alih karena itu dana (proyek itu) dari (APBD) Provinsi (Riau) Artinya kesetaraan. Karena provinsi, kita yang melakukan penyelidikan," lanjut Subekhan.
Dalam rangka penyelidikan, Subekhan mengatakan jika pihaknya telah melayangkan surat undangan terhadap sejumlah pihak. Namun proses diklarifikasi belum dilakukan karena para pihak minta dijadwalkan ulang.
"Beberapa sudah kita panggil. Karena akhir tahun, mereka minta izin diperiksa pada awal tahun" kata dia.
Saat disinggung siapa pihak yang telah diundang, Subekhan mengatakan mereka terdiri dari Aparatur Sipil Negara (ASN) dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Riau dan pihak rekanan.
"Ada tujuh orang. Ada dari pengelola anggaran maupun rekanan," pungkas Subekhan.
Dari penelusuran Haluan Riau di website lpse.riau.go.id, pembangunan drainase Paket B tahun 2016, proyek itu dimenangkan oleh PT Razasa Karya dengan nilai penawaran Rp11.636.206.030 dari pagu anggaran Rp14.314.000.000.
Perusahaan yang beralamat di Jalan Puri, Gang Purnama nomor 267-I, Kelurahan Kota Matsum, Kecamatan Medan Area, Kota Medan, Sumatera Utara (Sumut) itu mampu mengalahkan 217 perusahaan lainnya.
Sementara untuk 2017, proyek itu dimenangkan PT Mulia Sejahtera dengan nilai penawaran Rp6.335.121.000.000 dari nilai pagu Rp8 miliar. Adapun jumlah perusahaan yang mengikuti lelang sebanyak 140 peserta.
Reporter: Dodi Ferdian