BIG Rekomendasikan Perpetaan RTRW Kabupaten Kampar

BIG Rekomendasikan Perpetaan RTRW Kabupaten Kampar

RIAUMANDIRI.CO, BANGKINANG - Badan Informasi Geospasial (BIG) Republik Indonesia  telah merekomendasikan Perpetaan Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang Wilayah -(RTRW) Kabupaten Kampar Tahun 2018-2038 untuk ditindak lanjuti ke proses dan tahapan selanjutnya. 

Rekomendasi tersebut diberikan setelah mendengarkan pemaparan (ekpos) dari Bappeda Kabupaten Kampar  tentang RTRW Kabupaten Kampar di kantor BIG di Bogor Jawa Barat, Kamis (20/12/18).

Demikian disampaikan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Kampar Afrizal didampingi Kepala Bidang Infrastruktur dan Kewilayahan Safri, dan Kasubbid Infrastruktur dan Pertanahan Bappeda Kabupaten Kampar Zaki Helmi kepada Riaumandiri.co, Jumat (21/12/18). 


“Kita (Bappeda) sudah memaparkan (ekpos) di BIG, tentang RTRW Kabupaten Kampar. Hasilnya, BIG mengeluarkan rekomendasi,” ujar Afrizal.

Dari 25 daerah (Kabupaten/Kota) se-Indonesia yang melakukan ekpos di BIG terkait RTRW, lima daerah telah mendapat rekomendasi yang salah satu dari lima daerah itu adalah RTRW Kabupaten Kampar. 

“Tentu ini suatu hal  yang membanggakan bagi kita masyarakat dan Pemerintah Kabupaten Kampar,” ujar Afrizal.

Disampaikan Afrizal bahwa RTRW Kabupaten Kampar telah disahkan DPRD Kabupaten Kampar tanggal 17 Desember 2018. Sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 13 Tahun 2016 tentang Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Tentang Rencana Tata Ruang Daerah, disebutkan bahwa tiga hari setelah ranperda disahkan DPRD, maka Pemerintah Kabupaten berkewajiban menyampaikan ke Provinsi untuk dievaluasi.

Bersamaan dengan itu, untuk mendukung administrasi tersebut, ada lagi salah satu pasal di Permendagri Nomor: 13 Tahun 2016 bahwa Pemerintah Kabupaten harus melaksanakan koordinasi dengan beberapa Kabupaten yang berbatasan dengan Kampar seperti  Pekanbaru, Rohul, Siak, Kuansing dan satu lagi dengan Provinsi Sumbar. Hasil koordinasi itu dituangkan dalam bentuk Berita Acara kesepakatan. Berita Acara itu juga merupakan salah satu bahan untuk melengkapi administrasi di Provinsi.

Dalam waktu bersamaan dengan menyelesaikan administrasi tersebut, Pemerintah Kabupaten Kampar dalam hal ini Bappeda Kabupaten Kampar diundang BIG sebagai bagian dari evaluasi RTRW di BIG. 

Proses ini diawali dengan ekpos untuk menjelaskan kepada BIG apa yang berhasil dan apa yang telah diselesaikan oleh Kabupaten Kampar terkait perda RTRW tersebut. Setelah persentase, selanjutnya BIG melakukan uji petik melihat secara langsung per Kabupaten terkait kesempurnaan RTRW yang dituangkan dalam perda dimaksud. 

“Alhamdulillah kita sudah dievaluasi BIG dan  kita mendapat  rekomendasi BIG atas  keberhasilan penyelesaian peta RTRW,” kata Afrizal. 

Walaupun ada catatan sedikit yang perlu diperbaiki namun secara umum tidak banyak lagi masukan dari BIG karena semua lembaga sudah membantu menyelesaikan, dan Bappeda juga sudah melakukan konsultasi dengan OPD, camat, LSM, Tokoh Adat dan sebagainya. “Dari masukan itu hampir sempurnalah dalam menyelesaikan RTRW,” akui Afrizal. 

Kemudian kata Afrizal, keberhasilan dalam penyusunan RTRW ini tentu tidak terlepas dari dukungan semua pihak mulai dari Bupati hingga ke jajarannya ke bawah. Tak kalah pentingnya adalah  keseriusan dan semangat anggota dewan terutama panitia khusus (pansus) IV DPRD Kabupaten Kampar yang membahas ranperda RTRW. 

“Pansus RTRW sangat serius dan peduli dengan RTRW ini. Mereka dengan simultan dan tiada henti mendampingi tim dan mendukung hingga  ke kementerian kementerian terkait dalam rangka penyempurnaan RTRW ini,” ujar Afrizal.

Afrizal menambahkan. Kabupaten Kampar patut berbangga karena menjadi Kabupaten pertama di Provinsi Riau yang ranperda RTRW telah mendapat pengesahan oleh DPRD. 
“Secara lisan kita (Kampar) sudah mendapat apresiasi dari Provinsi Riau dan kabupaten/kota  lain,” ujar Afrizal.

Kemudian dengan telah diperdakannya RTRW Kabupaten Kampar maka perda ini menjadi pedoman utama dalam pembangunan. Dimana semua perencanaan mulai RPJMD, Renstra dan Renja masing-masing OPD harus mengacu kepada RTRW. 

Selanjutnya dengan telah keluarnya rekomendasi BIG ini, merupakan salah satu unsur terpenting dalam penilaian oleh Kementerian Dalam Negeri. “Peta RTRW kita telah mendekati kesempurnaan dan bisa ditindak lanjuti untuk di evaluasi oleh Kementerian Dalam Negeri melalui Pemerintah Provinsi Riau,” ujar Afrizal. 

Sementara itu, Kabid Infrastruktur dan Kewilayahan Bappeda Kabupaten Kampar, Safri, menambahkan bahwa Kabupaten Kampar patut berbangga atas keberhasilan dalam menyusun RTRW ini.  

“Selamat kepada  daerah mulai dari pimpinan tertinggi,  Bapak Bupati, Sekda, DPRD Kepala Bappeda  dan tim  yang tergabung dalam penyempurnaan RTRW,” ujarnya. 

Seperti diketahui sebelumnya bahwa DPRD Kabupaten Kampar telah mensahkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang  Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Kampar 2018-2038, menjadi Peraturan Daerah (Perda), dalam rapat paripurna, Senin (17/12/18).

Reporter: Herman Jhoni



Tags Kampar