Pengacara Sebut Habib Bahar Dua Kali Laporkan Remaja Penipu Tapi Tak Diproses
RIAUMANDIRI.CO, JAKARTA - Pengacara Habib Bahar bin Smith menilai polisi bersikap tidak adil dalam menangani kasus kekerasan yang menetapkan kliennya sebagai tersangka.
Menurutnya Polda Jawa Barat hanya memproses Habib Bahar, tapi remaja yang disebut jadi 'pemicu' kekerasan tak diusut.
"Jika mau adil, maka hukum seharusnya menjadi panglima. Ketika Habib Bahar yang melakukan perbuatan main hakim sendiri ditangkap maka sudah sepatutnya si penipu yang telah berkali-kali melakukan penipuan dan mencemarkan nama baik orang lain juga ditangkap, bukan malah dibebaskan," ujar pengacara Bahar bin Smith, Sugito Atmo Prawiro dikutip dari detik.com, Kamis (20/12/2018).
Menurut Sugito, tindakan emosional Bahar bin Smith bersama sejumlah orang terhadap dua remaja tersebut merupakan reaksi atas perbuatan keduanya. Dua remaja berinisial MHU (17) dan ABJ (18) itu disebut merugikan nama baik Habib Bahar.
Alasanya kedua remaja sambung Sugito mengaku-ngaku sebagai Habib Bahar lalu memposting perilaku yang tak patut.
"Seperti merokok sambil menyetir mobil dengan kaki, meminta uang ke sana ke mari sehingga menimbulkan buruknya citra seorang habib. Usut punya usut ternyata 2 penipu ini sudah berkali-kali dilaporkan oleh yang bersangkutan, namun tidak juga ada tindakan dari aparat," imbuh Sugito.
Padahal perbuatan remaja tersebut dinilai Sugito sudah berkategori penipuan dan pencemaran nama baik.
"Sikap hukum yang tumpul inilah yang menyebabkan Habib Bahar akhirnya main hakim sendiri," kata Sugito.
Habib Bahar ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polda Jawa Barat (Jabar). Habib Bahar disebut polisi memerintahkan sejumlah orang menjemput paksa korban pada Sabtu (1/12).
Korbab dibawa ke pondok pesantren milik Habib Bahar di Pesantren Tajul Alawiyyin di Pabuaran, Bogor. Mereka lalu diinterogasi Habib Bahar yang juga disertai dengan tindakan kekerasan menggampar dan menendang korban.
Kedua remaja kemudian dibawa Habib Bahar ke lapangan ponpes. Di area lapangan itu, keduanya diperintahkan berduel. Duel itu disaksikan oleh santri Habib Bahar.
Setelah berduel kurang-lebih 15 menit, keduanya kembali dibawa ke lantai 3. Di sana mereka kembali dipukuli oleh kurang-lebih 20 santri atas perintah Habib Bahar.
Sedangkan polisi menegaskan bertindak profesional dalam penanganan kasus penganiayaan Habib Bahar bin Smith terhadap dua remaja . Polisi tak pandang bulu untuk menjerat pelaku penganiayaan.
"Kaitan sesuai undang-undang barang siapa, artinya kita tidak mengenal siapa-siapa, yang melakukan perbuatan itu yang bertanggung jawab. Jadi kita tidak ada kaitan institusi dan lain-lain," kata Kapolda Jabar Irjen Agung Budi Maryoto di Bandung, Kamis (20/12/2018).