Berkas Tiga Tersangka Korupsi Pipa Transmisi di Inhil Segera Limpah ke Pengadilan
RIAUMANDIRI.CO, PEKANBARU - Penanganan perkara tiga tersangka dugaan korupsi pengadaan dan pemasangan pipa transmisi di Indragiri Hilir (Inhil) telah beralih ke pihak Kejaksaan. Selanjutnya, Jaksa akan melimpahkan berkas perkara ke pengadilan untuk disidangkan.
Adapun tiga tersangka itu adalah Sabar Stavanus P Simalonga selaku Direktur PT Panatori Raja, Edi Mufti BE selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), dan Syafrizal Taher selaku konsultan pengawas. Berkas perkaranya ketiganya sudah dinyatakan lengkap atau P21.
"Polda Riau telah melimpahkan para tersangka dan barang bukti ke Jaksa Penuntut Umum. Tahap II-nya pada Senin (17/12) kemarin," ungkap Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Riau, Muspidauan, Rabu (19/12/2018).
Meski proses tahap II dilakukan di Kejaksaan Negeri (Kejari) Indragiri Hilir (Inhil), namun ketiga tersangka tetap dititipkan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Klas IIB Sialang Bungkuk, Pekanbaru.
Masih terkait tahap II itu, katanya, terdapat sejumlah barang bukti yang diterima JPU. Salah satunya berupa uang tunai sebesar Rp35 juta. Uang itu diketahui merupakan pengembalian kerugian negara oleh tersangka Sabar Stevanus.
"Untuk dua tersangka lagi belum mengembalikan kerugian negara," sebut mantan Kasi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejari Pekanbaru itu.
Dengan telah selesainya tahap II tersebut, JPU selanjutnya menyusun surat dakwaan. Itu dilakukan sebelum berkas perkara dilimpahkan ke pengadilan.
"Dalam waktu, berkas perkara dilimpahkan ke pengadilan," pungkas Muspidauan.
Sebenarnya, dalam perkara yang merugikan keuangan negara sebesar Rp2.639.090.623, terdapat seorang tersangka lainnya. Dia adalah Direktur Utama (Dirut) PT Cipta Karya Bangun Nusa (CKBN), Harris Anggara alias Liong Tjai. Saat hendak ditahan, Harris Anggara memilih kabur hingga ditetapkan sebagai asuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Harris sempat menyandang status tersangka dalam penyimpangan proyek yang dikerjakan tahun 2013 lalu. Namun saat hendak ditahan, Direktur Utama (Dirut) PT Cipta Karya Bangun Nusa (CKBN) itu memilih kabur dan dinyatakan buron.
Kondisi itu dimanfaatkannya untuk mengajukan upaya hukum praperadilan (prapid) ke Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru. Hasilnya, pengadilan menerima permohonan Harris, dan menggugurkan status tersangkanya.
Terkait hal ini, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau Kombes Pol Gidion Arif Setyawan menegaskan, putusan prapid itu tidak menggugurkan tindak pidana yang terjadi.
"Ini kan berkaitan dengan keputusan pengadilan, prapidnya (Harris Anggara,red) dinyatakan diterima. Tapi tidak menggugurkan tindak pidana yang terjadi," ungkap Gidion kepada Riaumandiri.co, belum lama ini.
Atas hal itu, pihak kepolisian akan terus mengusut keterlibatan Harris Anggara dalam perkara ini. Pengusutan itu, kata Gidion, akan dimulai sejak awal terutama terkait aspek legalitas, sehingga tidak ada celah lagi untuk membuatnya kembali lolos dari jeratan hukum.
"Maka saya harus melakukan proses dari awal. Untuk itu, untuk menguatkan legalitas, harus benahi dulu. Kita tetap (mengusut), karena keyakinan kita itu ada peran dia (dalam perkara itu)," sebut mantan Wakil Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya itu.
Reporter: Dodi Ferdian