Susun Tata Ruang Industri, Pemkab Kampar Laksanakan FGD
RIAUMANDIRI.CO, BANGKINANG - Pemerintah Kabupaten Kampar melalui Dinas Perindustrian dan Tenaga kerja melakukan Forum Group Discussion (FGD) laporan akhir Rencana Pembangunan Industri Kabupaten (RPIK) bekerja sama dengan Tim Ahli dari LTPM ITB di di Kantor Bupati, Rabu (19/12/2018).
Wakil Bupati Kampar, Catur Sugeng Susanto saat memimpin rapat mengatakan laporan penyusunan RPIK Kampar merupakan amanat dari UU nomor 3 tahun 2014 tentang Perindustrian yang mewajibkan setiap bupati/walikota untuk menyusun RPIK karena ini merupakan pedoman dalam perencanaan pembangunan industri 20 tahun ke depan.
Ditambahkan Catur, RPIK disusun sebagai pedoman bagi pemerintah daerah dan pelaku industri dalam perencanaan dan pembangunan industri untuk jangka waktu 20 tahun, yang akan ditetapkan melalui Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Industri Kabupaten Kampar Tahun 2019-2039.
“Kita berharap dengan adanya penyusunan RPIK ini dengan matang, maka pembangunan yang kita rencanakan kedepannya akan lebih baik lagi sebagaimana yang kita harapkan,” kata Catur.
Sementara itu, tim ahli dari LTPM IPB Ahmad Zainal Abidin, dalam pemaparannya menyampaikan bahwa Kabupaten Kampar memiliki banyak potensi yang bisa dikembangkan menjadi industri sehingga dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
"Kabupaten Kampar juga secara tegas telah menuangkan industri sebagai fokus pembangunan pada visi misi RPMD. Kita berharap semoga dengan disusunnya RPIK dapat mempercepat pencapaian visi dan misi pembangunan industri di Kabupaten Kampar," bebernya dalam acara yang dihadiri Asisiten III Setda Kampar, Nurhasani dan Kadis Perindustrian, Syamsul Bahri.
Reporter: Ari Amrizal