Bawaslu se-Riau Tertibkan 1.900 APK

Bawaslu se-Riau Tertibkan 1.900 APK

RIAUMANDIRI.CO, PEKANBARU - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Riau telah menertibkan 1.990 Alat Peraga Kampanye (APK). APK itu dinilai telah menyalahi aturan yang telah ditetapkan.

"Jumlah tersebut (1.990 APK) dihitung hingga hari ini. APK itu terdiri dari baliho, umbul-umbul, spanduk, dan stiker yang menyalahi aturan," ungkap Ketua Bawaslu Riau, Rusidi Rusdan, Rabu (19/12).

Menurutnya, penertiban itu dilakukan berdasarkan Undang-undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017, Peraturan KPU Nomor 23 Tahun 2018, Peraturan Bawaslu Nomor 28 Tahun 2018 tentang Pengawasan Kampanye, dan Surat Edaran (SE) Bawaslu RI Nomor: 1990/K.Bawaslu/PM.00.00/XI/2018 tentang Pengawasan Metode Kampanye Pemilu 2019. 


Khususnya di SE tersebut, Rusidi menjelaskan bahwa pengawasan dan penertiban APK dilakukan berdasarkan pada lokasi, menimbang estetika lingkungan, serta izin pemasangan dan materi lainnya yang dilarang dalam peraturan perundang-undangan. 

"Saya telah menginstruksikan kepada seluruh jajaran pengawas pemilu (panwas) melalui Bawaslu Kabupaten/Kota se-Riau agar menghitung berapa banyak APK yang terpasang di tiap kelurahan/desa," sebut Rusidi.

"Saya juga meminta agar panwas menyurati ke setiap partai politik 1x24 jam untuk menurunkan sendiri APK-APK yang melanggar aturan tersebut," sambungnya menegaskan.

Upaya penertiban itu, katanya, masih terus dilakukan. Seperti informasi yang  dia terima dari  Bawaslu Kota Pekanbaru. "Menurut laporan yang saya terima, di Pekanbaru saja tadi (kemarin,red) malam, ada 11 baliho dengan ukuran 4X6 meter yang diturunkan. Baliho itu terpasang di hampir ruas jalan protokol Pekanbaru," sebut dia.

Menurutnya, APK yang terpasang di bilboard berbayar terutama di jalan-jalan protokol menjadi target utama Bawaslu se-Riau dalam penertiban tersebut. Karena jalan-jalan protokol merupakan tempat yang dilarang untuk pemasangan APK.

"Kami akan terus melakukan penertiban ini selama masih ada yang melanggar," tegas Rusidi.


Reporter: Dodi Ferdian