Dewan Sahkan Perda LPPL, Radio Kuansing Kembali Mengudara

Dewan Sahkan Perda LPPL, Radio Kuansing Kembali Mengudara

RIAUMANDIRI.CO, TELUK KUANTAN - Setelah atu tahun lebih dinanti, akhirnya Ranperda LPPL Kuansing FM, radio Pemda Kuantan Singingi diketuk palu pada Senin (17/12/2018.

Adapun agenda paripurna itu, yakni pandangan akhir DPRD pada pagi harinya, dan pada sore harinya jawaban Pemerintah Kuantan Singingi. Paripurna dipimpin lansung oleh Waka I DPRD Kuansing, Sardiyono didampingi Ketua DPRD Kuansing, Andi Putra. 

Sardiyono menanyakan kepada semua anggota dewan yang hadir dan dijawab setuju. Selanjutnya ranperda itu disahkan menjadi Perda LPPL Kuansing FM. Tepat pukul 17.33 WIB, sah sudah menjadi perda saat memberikan jawaban kepada pemerintah.


Sementara sebelumnya Bupati Kuansing Mursini pada saat penyampaian jawaban pemerintah terhadap pandangan umum DPRD menyatakan, Perda LPPL Kuansing FM adalah persyaratan terpenting untuk mendapatkan izin penyiaran radio. Di mana di dalam Ranperda sudah ada kerangka kerja LPPL untuk lima tahun ke depan.

Berdasarkan paparan Mursini, LPPL yang diberi nama Kuansing FM merupakan lembaga yang berbadan hukum yang didirikan oleh negara bersifat independen, netral, tidak komersial, dan berfungsi memberikan pelayanan kepada masyarakat. 

"LPPL bukan badan usaha milik daerah," tegas Mursini.

"Kuansing FM akan dikelola secara profesional di bawah Dinas Kominfoss, dan akan ada pihak penyelenggara dan badan pengawas dengan komposisi ASN, dan profesional," ujarnya kemarin.

Kabid Hubungan media Dinas Kominfoss, Mulyadi Harun mengatkan bahwa radio merupakan media yang dijadikan sumber informasi masyarakat Kuansing, maka pemerintahan Mursini-Halim berupaya mendapatkan legalitas lembaga penyiaran tersebut. 

Dengan perjalanan yang panjang Bupati Kuansing melalui Organisasi Perangkat Daerah (OPD ) Kominfoss berjuang mengantongi izin penyiaran.

Dikatakanya, Radio Kuansing FM legal sudah untuk mengudara guna memberikan informasi kepada masyarakat Kuantan Singingi. Kelegalan itu didapati setelah DPRD Kuansing mengesahkan Ranperda Lembaga Penyiaran Publik Lokal (LPPL) Kuansing FM menjadi Perda, Senin sore kemarin

"Alhamdulilah akhirnya DPRD Kuansing beserta anggota bersepakat untuk menyetujui Ranperda menjadi perda. Tentu atas nama pemerintah kita mengucapkan terima kasih kepada seluruh anggota DPRD, terkhusus Ketua DPRD Andi Putra yang telah merealisasikan komitmen bersama pemerintah agar radio Kuansing FM bisa mengudara," pungkasnya.


Reporter: Suandri