Penyidik Ngaku tak ada Tekanan kepada Terdakwa
PEKANBARU (HR)-Penyidik dari Satreskrim Polresta Pekanbaru Brigadir Christian Hadinata Sirait menyatakan, penyidikan yang dilakukan terhadap Yulia alias Dona (19), pelaku pembunuhan bayi Jannette, dilakukan tanpa tekanan dan paksaan. Bahkan Yulia yang saat itu masih berstatus tersangka, tidak banyak melakukan koreksi terhadap Berita Acara Pemeriksaan yang dibuatnya.
Demikian terungkap dalam persidangan lanjutan yang digelar di Pengadilan Negeri Pekanbaru dengan agenda verbal lisan, Senin (15/12) siang. Keterangan penyidik tersebut sekaligus membantah keterangan terdakwa yang disampaikanya pada persidangan sebelumnya, yang menyatakan dirinya mendapat tekanan dan kekerasan pada saat menjalani pemeriksaan saat diperiksa di kepolisian.
Dijelaskan Christian, dirinya melakukan pemeriksaan terhadap Yulia sebanyak dua kali."Pemeriksaan yang dilakukan sebanyak dua kali. Sistemnya, saya tanya dan dijawab oleh tersangka, lalu diketik. Setelah itu dibaca sendiri oleh terdakwa. Pada saat pemeriksaan, memang ada koreksi dari tersangka, tapi hanya mengenai salah ketik saja," ujar Christian di hadapan majelis hakim yang diketuai Sutarto.
Lebih lanjut Christian menjelaskan, memang pada pemeriksaan pertama, tersangka tidak didamping Pe nasehat Hukum (PH), namun pada pemeriksaan kedua, sudah didampingi PH dari Kantor Hukum Megawati."Saat itu saya berikan BAP pertama kepada tersangka PH dan saya mulai pemeriksaan lanjutan. Saya tanyakan ke tersangka apakah dirinya tetap pada pendiriannya di BAP pertama. Saya juga tanya, apakah ada saya pukul atau tidak, tersangka bilang tidak ada," lanjutnya.
Pemeriksaan terhadap tersangka, katanya, dilakukan dalam ruang tertutup. Hal tersebut, karena kasus ini sangat menyedot perhatian masyarakat. Dan saat itu, banyak wartawan yang lalu lalang disana.Penyidik juga melakukan rekonstruksi ulang yang dilakukan berdasarkan keterangan tersangka. Dikatakannya, dirinya mengingat 32 adegan yang dilakukan tersangka, dimulai dari di rumah korban pada saat tersangka diantar oleh pihak penyedia pembantu dan diakhiri dengan saat tersangka kabur dengan diboncengi oleh orang lain saat berada di Jalan Angkasa.
"Saat reka ulang tersebut, penyidik tidak mengancam dan mengajari tersangka. Tersangka sendiri yang melakukannya. Dan tersangka juga didampingi PH," imbuhnya.
Saat ditanya PH terdakwa di persidangan, apakah saat proses penyidikan yang dilakukan saksi dan tim, ditemukan sidik jari tersangka di terpal yang digunakan untuk menutup jasad Jannette, bayi yang saat itu masih berusia 14 bulan, Christian mengatakan, tidak ada."Saat itu TKP sudah tidak steril lagi," jelasnya.
Begitu juga saat ditanya, apakah ada dilakukan tes DNA terhadap korban untuk membuktikan kebenaran apakah yang ditemukan itu merupakanan jasad Jannette atau tidak, saksi sempat terdiam sejenak.
"Saat itu yang saya ingat dilakukan autopsi. Yang saya dengar, autopsi dilakukan karena adanya organ tubuh korban yang hilang," lanjutnya dan langsung ditengahi majelis hakim karena keterangan saksi yang verbal lisan dan bukan keterangan saksi fakta.
Barang Bukti Dalam persidangan kali itu, juga diperlihatkan sejumlah barang bukti seperti pisau, handphone tersangka, terpal berwarna biru, pakaian korban, celana tersangka, surat kontrak antara keluarga Irene dengan penyalur dan KTP tersangka.
Usai persidangan, kembali keluarga korban mencaci terdakwa yang mendapat pengawalan ketat dari aparat Kepolisian. Mereka tetap menuding terdakwa memberikan keterangan yang tidak benar dan tidak sesuai dengan keterangannya saat diperiksa di kepolisian dan rekonstruksi ulang.
"Saya bingung juga, kenapa keterangannya berbeda-beda. Semuakan sudah melihat proses persidangan," ujar ibu korban Irene Natasha Rukiyanto.
Lebih lanjut Irene berharap, agar proses sidang ini cepat selesai biar diketahui bagaimana akhirnya.
"Saya berharap terdakwa dihukum seumur hidup. Biar dia merana di penjara," pungkas Irene yang diaminkan kakek korban, Lucky. dod