13.318 KTP Rusak Dibakar di Pekanbaru
RIAUMANDIRI.CO, PEKANBARU - Pemerintah Kota Pekanbaru memusnahkan 13.318 KTP elektronik yang rusak dan tidak berlaku sesuai instruksi Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo agar tidak disalahgunakan untuk kepentingan tertentu pada Pemilu 2019.
"Ini untuk menghilangkan polemik dan prasangka di tahun politik ini," kata Asisten I Setdako Pekanbaru, Azwan saat memimpin pemusnahan blanko KTP di Pekanbaru, Senin (17/12/2018).
Pemusnahan dilakukan secara konvensional dengan cara dibakar di dua tong sampah yang ada di halaman belakang kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdikcapil) Pekanbaru. Pembakaran itu menghasilkan asap hitam yang pekat.
Azwan mengatakan KTP yang dimusnahkan itu terdiri dari KTP model lama dan KTP elektronik yang rusak, tidak berlaku dan tak bisa digunakan lagi. Salah satu penyebab tidak bisa digunakan lagi karena bisa akibat perubahan data maupun cacat produksi.
Selama ini KTP yang tak digunakan disimpan di gudang kantor Disdikcapil Pekanbaru.
Kondisi itu bukan disengaja, namun karena sebelumnya tidak ada payung hukum untuk pemusnahan KTP dan alasan lainnya sebagai pertimbangan pemeriksaan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) maupun aparat berwenang lainnya.
"Karena itu, setelah payung hukumnya jelas dari Menteri Dalam Negeri maka hari ini kita langsung musnahkan untuk pertama kali di Pekanbaru," katanya.
Ia mengatakan pemusnahan tersebut turut disaksikan oleh pihak Polri, Kejaksaan Negeri Pekanbaru, inspektorat dan instansi terkait lainnya.
"Ke depan kita akan kerja sama untuk pemusnahan ini dengan tempat pemusnahan limbah B3 supaya lebih ramah lingkungan. Tapi untuk sementara ini kita masih melakukan cara konvensional dengan dibakar," katanya.
Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo meminta jajarannya untuk segera melakukan pemusnahan terhadap KTP elektronik (KTP-e) yang sudah invalid atau rusak.
Langkah tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 470.13/11176/SJ tentang Penatausahaan KTP-e Rusak atau Invalid, yang ditujukan kepada bupati dan wali kota di seluruh Indonesia.
Dalam surat tertanggal 13 Desember 2018 tersebut, terdapat empat hal yang perlu dilakukan, demi mencegah penyalahgunaan KTP-e. Pertama, Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) diminta untuk melakukan pendataan terhadap e-KTP yang rusak atau invalid di wilayah masing-masing. Jika masih ditemukan, KTP-e tersebut harus dimusnahkan.
Bahtiar mengatakan, pembakaran merupakan cara baru dalam standar operasional prosedur (SOP) pemusnahan KTP-e setelah sebelumnya hanya melakukan pengguntingan.
Selain itu, jajaran terkait juga diminta untuk membuat berita acara terhadap setiap pemusnahan yang dilakukan. Berita acara tersebut juga perlu disampaikan kepada Mendagri.
Kemendagri juga meminta jajarannya untuk mengamankan gudang penyimpangan dokumen negara lainnya. Langkah-langkah tersebut diharapkan dapat mencegah munculnya isu-isu kontraproduktif terkait KTP-e serta dapat mendukung lancarnya pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) 2019.