Belum miliki IMB
BUNGARAYA (HR )-Sebanyak 173 ruko Kecamatan Bungaraya belum memiliki Izin Mendirikan Bangunan. Hal ini diungkapkan Basrul selaku Keamanan dan Ketertiban Umum Kecamatan Bungaraya. Dikatakannya, kesadaran masyarakat sangat kurang untuk mengurus IMB.
"Menurut saya, masyarakat di Bungaraya sedikit sekali tingkat kesadaran untuk mengurus IMB. Padahal kami sudah sering melakukan sosialisasi secara berkala," ujar Basrul, Kamis (12/3) di ruang kerjanya.
Dikatakan Basrul, dirinya merasa kesulitan melakukan tindakan kepada bangunan yang belum memiliki izin tersebut, karena keributan pasti akan terjadi dari masalah ini.
"Saya serba salah dengan pemilik bangunan di sini, mau kita kerasin pasti ujung-ujungnya ribut. Namun, teguran tetap kita lakukan baik dengan cara lisan maupun dengan tulisan," tegasnya.
Hal senada disampaikan Kepala Unit Pekerjaan Teknis Dinas Tata Ruang dan Cipta Karya Bungaraya Nuraini. Dikatakannya segala upaya sudah banyak yang dilakukan untuk masalah ini. Akan tetapi, belum juga membuahkan hasil yang menjadi harapannya.
Nuraini berharap, agar pemilik ruko yang belum ada izin supaya cepat mengurus izin tersebut. Karena dengan adanya izin, akan mempermudah pendataan baginya.
"Saya berharap sekali kepada pemilik ruko yang belum memiliki izin, supaya cepat mengurus izin ruko miliknya itu. Dengan adanya izin tersebut, kami bisa melakukan pendataan bangunan ruko yang ada di Bungaraya ini," tuturnya.
Perihal tindakan tegas terhadap pelanggaran itu, Nuraini mengaku itu bukan kewenangannya, tapi kewenangan Satpol PP dan penegak hukum.(gin)