Suami Biarkan Istri Disetubuhi Pria Lain Saat Pesta Seks di Yogya
RIAUMANDIRI.CO, SLEMAN - Polisi mengungkap peran dua orang dalam kasus pesta seks Condongcatur, Yogyakarta, Jumat (14/12/2018). Dua laki-laki yakni AS dan HK dinilai mengambil keuntungan dalam kasus yang total melibatkan 12 orang tersebut sehingga polisi memutuskan menetapkan mereka sebagai tersangka.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda DIY Kombes Polisi Hadi Utomo mengatakan kedua pria tersebut akhirnya ditetapkan tersangka setelah pihaknya melakukan pemeriksaan mendalam Kamis 13 Desember 2018 malam. Namun, polisi belum menahan keduanya meski telah berstatus tersangka.
“Kami belum lakukan penahanan, karena masih kooperatif. Namun, jelas peran mereka mengeksploitasi seseorang dengan memperlihatkan persetubuhan dan memungut biaya, mengambil keuntungan dari persetubuhan yang ditawarkan,” ungkapnya.
Dari polisi pula diketahui AS alias Joko membiarkan sang istri yang diketahui berinisial Vi melakukan hubungan persetubuhan dengan laki-laki lain saat penggerebekan dilakukan. Sementara satu tersangka lain, yakni HK alias Jovanka berada di lokasi namun tidak sedang melakukan hubungan.
Polisi pun kini mendalami keterangan 10 orang lainnya termasuk satu perempuan yakni Vi yang kedapatan melakukan hubungan persetubuhan saat penggerebekan.
“Kami masih dalami lagi peran 10 orang lainnya seperti apa,” sambung Hadi Utomo.