Heboh Penggerebekan Pesta Seks di Kamar Hotel, Penonton Adegan Bayar Rp1 Juta, 12 Orang Diamankan
RIAUMANDIRI.CO, SLEMAN - Polisi menggerebek ajang pesta seks di sebuah kamar hotel di wilayah Condongcatur, Sleman. Sebanyak 12 orang dewasa diamankan, 4 pasang di antaranya berstatus pasangan suami-istri (pasutri).
"Dari yang diamankan, terdapat 4 pasang suami istri, yang bukan suami istri 2 pasang," kata Direktur Reskrimum Polda DIY, Kombes Pol Hadi Utomo saat jumpa pers di Mapolda DIY, Kamis (13/12/2018).
Penggerebekan berlangsung pada Selasa (11/12) pukul 23.00. Berawal dari kecurigaan polisi terhadap isi konten sebuah media sosial yang diduga menawarkan gelaran pesta seks. Tim patroli dunia maya atau cyber patrol Polda DIY kemudian melakukan penelusuran yang berujung pada penggerebekan tersebut.
Dan saat penggerebekan, polisi mendapati sepasang laki-laki dan perempuan sedang berhubungan badan. Sedangkan 10 orang lainnya menonton adegan intim itu. Fakta sementara, satu orang harus membayar Rp1 juta untuk menonton persetubuhan itu.
"Persetubuhan dilakukan 2 orang dan ditonton orang lain di dalam satu kamar itu. Orang yang menonton itu membayar kepada orang yang melakukan persetubuhan yang dilihatnya. Kemarin membayar uang Rp 1 juta, satu orang," papar Hadi.
Untuk barang bukti yang diamankan berupa pakaian dalam pria dan wanita, lingerie, enam buah ponsel, uang tunai Rp 1,5 juta, satu pak kondom, dan 3 botol miras karena dalam pesta seks itu juga diiringi pesta miras.
Hasil pemeriksaan sementara, ajang pesta seks tersebut ditawarkan melalui media sosial. Bagi yang tertarik, maka komunikasi dilanjutkan melalui whatsapp grup untuk penentuan lokasi.
Hadi melanjutkan, sebelumnya pesta seks itu sudah digelar berulang kali dengan berpindah-pindah tempat. "Kalau di tempat itu (Condongcatur) baru sekali, tapi mereka beberapa kali berpindah-pindah dari tempat lain ke tempat lainnya," ujar Hadi.
Polisi pun bakal mendalami peran pengelola hotel yang dijadikan lokasi pesta seks. Jika terlibat, maka akan turut dihadiri jerat dengan undang-undang yang ada.
Sementara, 12 orang tersebut hingga kini masih diperiksa intensif oleh penyidik Ditreskrimum. Belum ada satu orang pun yang ditetapkan sebagai tersangka. Meski demikian, polisi menduga ada praktik perdagangan orang dalam pesta seks itu.
"Penyidik bekerja sesuai SOP, masih pendalaman, belum ada penetapan tersangka. Kemungkinan besok sudah ada tersangkanya dan akan kita rilis ke teman-teman media," jelas Hadi.
"Sangkaan tindak pidana pencabulan dan UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Perdagangan Orang, karena ada fakta dari kegiatan itu ada yang memperoleh keuntungan (uang)," lanjutnya.