Forhati Akan Selalu Perjuangkan Keadilan bagi Perempuan
RIAUMANDIRI.CO, JAKARTA - Forum Alumni HMI Wati (FORHATI) secara bersungguh-sungguh dan tanpa henti akan selalu memperjuangkan keadilan bagi perempuan dan anak untuk memperoleh hak hidup yang wajar dan layak sesuai dengan standar hak asasi manusia, khususnya dalam memperoleh rasa aman dan nyaman dalam menjalankan kehidupan sehari- hari secara proporsional.
"Perlakuan adil negara atas kaum perempuan dan anak untuk mendapatkan perlindungan dari berbagai bentuk tindak kekerasan, baik dalam bentuk ucapan maupun aksi kekerasan fisik, termasuk pelecahan seksual dari siapapun juga, baik dalam ataupun masyarakat," tegas Presidium Majelis Nasional Forhati, Hanifah Husein pada acara peringatan 20 Tahun Forhati, di Jakarta, Selasa (11/12/2018).
Hanifah menegaskan, organisasi yang dipimpinnya akan terus berupaya melakukan penguatan akses kaum perempuan terhadap modal usaha. Karena itu dia otoritas jasa keuangan dan Bank Indonesia memperluas jangkauan distribusi inklusi keuangan yang secara langsung berdampak pada kesejahteraan keluarga.
"Hak kaum perempuan memperoleh perlakuan yang adil dalam mendapat kesempatan kerja, mengembangkan karir, sesuai dengan standar kompetensi dan profesionalisme. Kami mendesak pemerintah untuk menyiapkan rencana pengembangan sumberdaya insani sebagai modal insan bagi bangsa dan negara," tegasnya.
Dia juga menuntut perlakuan adil dan proporsional bagi kaum perempuan dan anak dalam memperoleh hak layanan kesehatan menyeluruh maupun layanan publik lainnya karena sebagaimana kaum perempuan memikul kewajibannya kepada negara.
Forhati kata Hanifa, juga memberikan perhatian khusus tentang penegakan hukum terkait Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang telah menjadi isu global dan menjadi perhatian publik. "KDRT adalah tindakan yang bertentangan dengan kemanusiaan yang adil dan beradab," tegasnya.
Dijelaskan, melanjutkan tradisi intelektualnya, Forhati telah melakukan kajian, bahkan menyumbangkan pemikirannya langsung melalui wakil rakyat di DPR untuk penyempurnaan pasal-pasal yang berkaitan dengan perlakuan demoralisasi termasuk perilaku seks menyimpang.
"Dengan harapan tidak ketinggalan moment perjuangan Forhati segera melakukan kajian dan telaah kritis terhadap RUU Penghapusan Kekerasan Seksual agar semua yang mendukung RUU ini, termasuk Forhati, faham benar apa yang diperjuangkan," jelasnya.
Reporter: Syafril Amir