Gelapkan Pajak Rp700 Juta, Direktur CV ABM Ditahan Jaksa
RIAUMANDIRI.CO, PEKANBARU - Pihak Kejaksaan melakukan penahanan terhadap Zulkarnaini. Direktur CV Aditya Berkat Mandiri (ABM) itu merupakan tersangka dugaan tindak pidana penggelapan pajak sebesar Rp700 juta.
Penahanan terhadap pengusaha bertubuh tambun itu dilakukan setelah Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Direktorat Jenderal Pajak bersama penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau melimpahkan penanganan perkara ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) atau tahap II, Senin (10/12/2018) petang. Selanjutnya, Zulkarnaini ditahan di Rutan Klas IIB Sialang Bungkuk, Kecamatan Tenayan Raya.
"Hari ini (kemarin,red) tersangka kita tahan dalam perkara penggelapan pajak. Perbuatan dilakukan sekitar tahun 2012 dan 2013 lalu," ujar Kepala Seksi (Kasi) Penuntutan Pidsus Kejati Riau, Lexy Patarani.
Lexy menjelaskan, Zulkarnaini merupakan Direktur CV ABM yang berlokasi di Kecamatan Marpoyan Damai, Pekanbaru. Perusahaan itu bergerak di bidang perbaikan kendaraan atau alat berat di Riau dan Padang, Sumatera Barat.
Dalam menjalankan usahanya, tersangka tidak menyetor Pajak Penghasilan (PPn) sebesar 10 persen ke kas negara dan melaporkan PPn palsu untuk menutupi pajak yang harus dibayarkan. "Selain itu, tersangka tidak sampaikan data SPT secara benar,' terang Lexy.
Sebenarny, kata Lexi, tersangka pernah diimbau untuk tax amnesty atau pengampunan oleh Direktorat Jenderal Pajak. Namun, tersangka tidak mengakui pajak yang harus dibayarnya hingga jumlahnya pun semakin banyak.
Akibat penggelapan pajak yang dilakukan, negara mengalami kerugian sebesar Rp700 juta. "Tersangka dijerat Pasal 39 ayat (1) huruf 1 Undang-undang (UU) Nomor 16 Tahun 2009 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan," pungkas Lexy.
Reporter: Dodi Ferdian