1 Pria dan 10 Wanita Terjaring Razia Pekat Tim Yustisi di Tapung Hilir
RIAUMANDIRI.CO, BANGKINANG – Satpol PP Kabupaten Kampar bersama tim yustisi setempat kembali melakukan penertiban penyakit masyarakat. Pada razia kali ini berhasil diamankan 3 pemilik dan 8 pekerja dari 4 warung remang–remang di seputaran Simpang Menbot, Kecamatan Tapung Hilir, Rabu (26/9/2018) malam sekira pukul 23.00 WIB.
Penertiban pemilik dan pekerja warung ini dilaksanakan setelah sebelumnya mendapat 3 kali surat teguran dari Satpol PP namun tidak diindahkan pemilik warung.
Kasatpol PP Kampar, Hambali, melalui Kabid Penegakan Perda Elfauzan mengatakan, penertiban yang dilakukan sesuai dengan Peraturan Daerah dalam memberantas Pekat di Bumi Serambi Mekkah Riau ini.
"Sebelumnya kita sudah melayangkan tiga kali surat teguran, namun tak digubris oleh pemilik warung/kafe. Dari 11 orang yang terjaring 1 laki – laki dan 10 perempuan. Mereka akan kita proses serta didata dan dilanjutkan ke pengadilan Tipiring (Tindak Pidana Ringan) agar ada efek jera,” terang Fauzan saat ditemui, Kamis (27/9/2018).
Ia juga menghimbau kepada semua pemilik warung dan kafe yang menyediakan wanita dan miras agar bisa menutup usahanya karena ini melanggar aturan dan Perda.
"Kalau tidak sesuai dengan aturan yang berlaku, kita akan tertibkan alias tutup paksa,” tegasnya.
Reporter: Ari Amrizal