Soal Kabar Pesekusi Habib Bahar, Ini Kata Polisi

Soal Kabar Pesekusi Habib Bahar, Ini Kata Polisi

RIAUMANDIRI.CO, JAKARTA - Kabar Habib Bahar bin Smith yang melakukan persekusi kepada anak remaja di salah satu ponpes Kecamatan Kemang, Kabupaten Bogor, masih simpang siur. Kepala Bidang Humas Polda Jawa Barat Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengaku belum mendapat informasi apa pun terkait kabar tersebut.

Dia pun menyerahkan kepastian kasus ke Polres Bogor, sebagai yang diduga sebagai tempat kejadian perkara. "Nggak ada konfirmasi. Ada salah persepsi, di media online, saya bilang silakan konfirmasi dulu ke polres (Bogor). Kami tidak menangani, dan saya juga tidak tahu infonya dari mana bisa bergulir seperti itu. Intinya saya belum dapat konfirmasi apa pun," kata dia, Jumat ( 7/12/2018).

Pernyataan serupa juga disampaikan Kasubag Humas Polres Bogor AKP Ita Puspita Lena. Dikutip dari Republika, Ita menjelaskan pihaknya belum menerima laporan apa pun terkait kabar persekusi Habib Bahar.


"Belum ngecek, belum ada jawaban dari Kasat Reskrim. Konfirmasi ke Kasat saja Mbak. Saya humas bukan bagian mengecek laporan polisi," ucapnya.
 
Ketika dihubungi, Kasat Reskrim Polres Bogor,  Benny Cahyadi belum bisa berkomentar. Ia beralasan sedang rapat kerja di Bandung. "Saya tidak tahu Mbak, (saya) lagi di Bandung. Lagi raker," ujarnya.
 
Sebelumnya beredar surat laporan Polisi Nomor LP/B/1125/XI/I/2018/JBR/Res. Bgr, tanggal 5 Desember 2018, atas dugaan persekusi oleh Habib Bahar bin Smith, bersama rekannya. Dalam kasus itu, Habib Bahar secara bersama-sama di muka umum melakukan kekerasan terhadap orang dan atau penganiayaan dan atau melakukan kekerasan terhadap anak. Sesuai Pasal 170 KUHP dan atau 351 KUHP dan atau Pasal 80 UU Tahun 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.