Habib Bahar Tak Dijerat UU ITE Tapi Pasal Ini
RIAUMANDIRI.CO, JAKARTA – Polisi merasa sudah cukup dengan proses penyidikan dan pemeriksaan kasus yang menjerat Habib Bahar bin Smith. Setelah menetapkan Bahar tersangka, penyidik merampungkan pemberkasan dan segera melimpahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Kalau pemeriksaan cukup dan alat bukti cukup, akan dilakukan pemberkasan dan dilanjutkan ke JPU," kata Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri, Komisaris Besar Polisi Syahar Diantono di Mabes Polri, Jakarta, Jumat 7 Desember 2018.
Dalam proses penyidikan dan pemeriksaan Habib Bahar, penyidik memfokuskan kepada sangkaan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008 tentang Diskriminasi Ras dan Etnis.
Memang, dalam laporan polisi yang dibuat masyarakat terdapat beberapa sangkaan undang-undang, di antaranya Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan pidana umum.
"Nah, proses penyidikan dilakukan penyidik menemukan alat bukti dugaan pelanggaran pasal 16 UU Nomor 40 sehingga pemeriksaan tadi malam materinya UU Nomor 40 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis, fokus ke sana," katanya.
Dia membantah bahwa ada diskriminasi dalam proses hukum terhadap Habib Bahar. Syahar menegaskan, penyidik melakukan penyidikan sudah sesuai dengan prosedurnya, terutama seusai Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.
Penyidik polisi, katanya, hanya menindaklanjuti atau memproses hukum pelaporan atau pengaduan masyarakat. "Secara umum jika terbukti atau tidak, itu ada mekanismenya," katanya.