Warga Negara Malaysia Ikut Ditangkap Polisi Terkait Pengedaran Narkoba
RIAUMANDIRI.CO, JAKARTA - Tim NIC Bareskrim Polri berhasil menangkap lima orang pengedar narkotika jenis sabu jaringan Malaysia, Batam, dan Jakarta. Dalam penangkapan sabu seberat 7 kilogram itu salah seorang tersangka merupakan Warga Negara Malaysia.
Wakil Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Kombes Pol Krisno Halomoan Siregar mengatakan, lima pelaku yang ditangkap yakni, ZLF (41 tahun) asal Aceh, ANW (38 tahun) asal Jakarta, ABK (42 tahun) asal Langkat, MSK (29 tahun) asal Aceh, dan RCS (48 tahun) warga Malaysia.
"Pengungkapan terjadi pada Minggu 25 November 2018 di Batam, Jalan Pembangunan, Lubuk Baja, Kota Batam ditangkap yang pertama warga negara kita pemesan sabu ke Malaysia," kata Krisno di Kantor Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Jumat, (7/12/2018).
Kemudian, polisi melakukan pengembangan dan berhasil menangkap ANW yang juga di Batam selaku pemesan sabu yang nantinya akan diedarkan ke Jakarta.
Dari penyelidikan, pada Senin, 26 November 2018 tepatnya di area parkir Jalan Raja Ali Haji, Batam polisi kembali menangkap ABK sebagai pembawa barang 7 kilogram sabu untuk diserahkan ke ZLF. Di sana polisi juga turut menangkap MSK yang berperan sebagai keuangan jaringan ini.
"Kemudian dilakukan pengembangan terhadap pengirim barang yang berada di Malaysia," paparnya.
Polisi kemudian melakukan pengembangan, dan pada hari ketiga penangkapan awal, atau 27 November 2018 petugas menangkap warga Malaysia berinisial RCS yang berada di Pelabuhan Batam selaku pengendali.
"RCS merupakan pengendali. Jadi analisa kami selama ini ada satu jaringan yang selama ini melakukan pengedaran di garis pantai pulau Sumatera," paparnya.
Kedepan pihaknya akan terus melakukan pengembangan terhadap jaringan narkoba di Indonesia dan bekerja sama dengan Polisi Malaysia untuk mengungkap jaringan di tersebut.
"Kami tentu terus berkoordinasi, penangkapan ini pun saat kami sedang koordinasi, tapi bagaimana selalu dari Malaysia dan bagaiman kontrol di sana, tentu pertanyaan itu untuk kepolisian sana," demikian jelas Krisno.
Adapun para tersangka dikenai Pasal 112 ayat 2 juncto pasal 132 ayat 1 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun serta pidana denda Rp800 juta dan paling banyak Rp 8 miliar ditambah sepertiga.
Mereka juga terancam pasal Pasal 114 ayat 2 juncto pasal 132 ayat 1 UU RI no 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda minimal Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar.