Dalam Waktu Dekat, Lima Tersangka Korupsi Alkes di RSUD AA Disidang
RIAUMANDIRI.CO, PEKANBARU -Dalam waktu dekat, tiga dokter yang terseret kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan (alkes) di RSUD Arifin Achmad (AA) Pekanbaru tahun 2012/2013 akan menjalani proses persidangan. Proses sidang itu akan digelar di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru.
Adapun tiga dokter itu adalah dr Kuswan Ambar Pamungkas, SpBP-RE, dr Weli Zulfikar, SpB(K)KL dan drg Masrial, SpBM. Sejumlah dokterr yang bertugas di RSUD AA Pekanbaru itu telah ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Klas IIB Sialang Bungkuk, Pekanbaru, sejak Senin (26/11) lalu.
Penahanan itu menindaklanjuti penanganan perkara yang diusut penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Pekanbaru. Selain ketiganya, perkara ini juga menjerat dua tersangka lainnya, Yuni Efrianti dan Mukhlis dari CV Prima Mustika Raya (PMR). Dua nama yang disebut terakhir juga dilakukan penahanan.
Atas penahanan ini, dokter-dokter di Riau bereaksi. Para dokter mendesak Kejari menangguhkan penahanan terhadap tiga rekan mereka.
Tak hanya itu, upaya lain juga dilakukan, seperti mengajukan permohonan penangguhan penahanan oleh sejumlah pihak, seperti dari RSUD AA Pekanbaru, dan sejumlah organisasi profesi kedokteran yang berada di bawah naungan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Wilayah Riau.
Atas permohonannya, Kejari Pekanbaru kemudian melakukan koordinasi dengan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau untuk meminta petunjuk. Hasilnya, Kejari Pekanbaru tetap keukeuh melakukan penahanan.
Meski begitu, Kejari Pekanbaru menggesa percepatan penyusunan surat dakwaan terhadap para tersangka. Hasilnya, pada Rabu (5/12) kemarin, dakwaan telah rampung dan langsung dilimpahkan ke pengadilan.
"Kita telah merampungkan penyusunan surat dakwaan. Rabu sore kemarin, langsung kita limpahkan," ungkap Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Pekanbaru, Yuriza Antoni kepada Riaumandiri.co, Kamis (6/12/2018).
Upaya ini, kata pria yang akrab disapa Riza itu, dilakukan semata-mata agar perkara ini segera disidangkan dan mendapat kepastian hukum. Dengan telah dilimpahkannya berkas perkara, Kejaksaan akan menunggu penetapan jadwal sidang perdana dan susunan majelis hakim yang akan memeriksa dan mengadili perkara tersebut.
"Biasanya, itu (penetapan majelis hakim dan jadwa sidang,red) tidak lama," pungkas mantan Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejari Lingga, Kepulauan Riau (Kepri) tersebut.
Sebelumnya, Firdaus Aziz selaku Penasehat Hukum dari tiga dokter yang menjadi tersangka, mengapresiasi kinerja Kejari Pekanbaru yang mampu merampungkan dakwaan dalam waktu yang cepat, meski penangguhan penahanan kliennya ditolak.
"Berhubung penangguhan penahanan tidak dikabulkan, otomatis pelimpahan berkas ini sebagai obat lah dari penolakan itu," ujar Firdaus.
Jika telah dilimpahkan ke pengadilan, proses persidangan juga diyakini bisa segera digelar. Saat itulah, katanya, pihaknya akan memaksimalkan segala upaya untuk melakukan pembelaan terhadap kliennya.
"Tentunya, jika itu memang sudah dilimpah, kita tentu akan mempersiapkan segala upaya pembelaan terhadap klien kita ini," sebut dia.
Dirinya yakin, tiga dokter itu tidak bersalah sebagaimana yang disangkakan kepada mereka. Keyakinan itu bukan tanpa alasan. Pasalnya, tiga dokter tersebut telah menang gugatan perdata yang diputus PN Pekanbaru belum lama ini.
"Kita akan buktikan di pengadilan, karena modal kita secara perdata," tegas Firdaus Aziz.
Reporter: Dodi Ferdian