Berkas Jony Boyok Penghina UAS di Facebook Masih Ditelaah Jaksa
RIAUMANDIRI.CO, PEKANBARU - Berkas perkara tersangka Jony Boyok yang terseret kasus dugaan penghinaan dan pencemaran nama baik terhadap Ustaz Abdul Somad (UAS) masih berada di Kejaksaan. Jony Boyok diduga menghina UAS di media sosial Facebook.
JB biasa ia disapa, mengunggah foto UAS yang telah diedit di bagian matanya dengan warna merah. JB juga membuat tulisan, yang menyebut bahwa UAS telah berhasil menghancurkan kerukunan beragama.
Tak hanya itu, Jony juga memposting tulisan yang menghina UAS. Foto dan tulisan itu diposting oleh akun Jony Boyok pada 2 September lalu. Lantas, postingan tersebut viral. Banyak yang menghujat akun Jony Boyok atas postingannya tersebut.
JB kemudian dijemput dari rumahnya di Jalan Dolok I, Kecamatan Bukit Raya, Kota Pekanbaru, dan diantarkan oleh Front Pembela Islam (FPI) Pekanbaru ke kantor Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau Jalan Gajah Mada Pekanbaru, Rabu (5/9/2018) petang. Tindakan itu dilakukan oleh FPI karena Jony Boyok dinilai telah menghina UAS.
Sebelum menyerahkan Jony Boyok ke Ditreskrimsus Polda Riau, FPI meminta klarifikasi kepada Jony Boyok di Markas FPI Pekanbaru. Saat itu, JB mengakui perbuatannya.
Sehari berselang, UAS melalui Tim Kuasa Hukumnya dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Lembaga Adat Melayu (LAM) Riau, yang terdiri dari Zulkarnain Nurdin sebagai ketua tim, Wismar Hariyanto, Aspandiar dan Aziun Asyaari, menyampaikan surat pengaduan ke Polda Riau agar perkara itu diusut sesuai aturan hukum yang berlaku.
Meski mengaku telah memaafkan perbuatan Jony Boyok yang telah menyebut dirinya sebagai dajjal, namun UAS ingin proses hukum berlanjut. Langkah ini diambil untuk memberikan efek jera kepada pelaku, dan supaya tidak terulang lagi hal yang sama.
Menanggapi laporan itu, polisi kemudian melakukan pemeriksaan terhadap UAS sebagai saksi korban. Datuk Seri Ulama Setia Negara itu diperiksa di rumahnya, Sabtu (8/9) kemarin.
Di hari yang sama, proses klarifikasi juga dilakukan terhadap tiga orang lainnya, yang diduga mengetahui adanya dugaan pidana itu. Mereka adalah Nur Zein, Delfizar, dan M Khalid. Terhadap JB, juga telah diperiksa dalam statusnya sebagai saksi terlapor. Pemeriksaan JB juga dilakukan di kediamannya pada Senin (10/9) siang.
Proses berikutnya, polisi melakukan pemeriksaan terhadap saksi ahli. Saksi ahli tersebut berasal dari Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo).
Setelah merampungkan proses penyelidikan, polisi kemudian melakukan gelar perkara pada Senin (8/10). Proses itu dilakukan setelah pihak kepolisian melakukan penyelidikan, dan meyakini adanya peristiwa pidana dalam perkara itu. Hasilnya, polisi kemudian menetapkan Jony Boyok sebagai tersangka.
Setelah merampungkan proses pemberkasan, polisi kemudian melimpahkan berkas perkara itu ke pihak Kejaksaan. Proses tahap I dilakukan pada Rabu (17/10) lalu. Dari telaahan yang dilakukan, Jaksa menyatakan berkas perkara belum lengkap.
Atas petunjuk itu, penyidik kembali berupaya melengkapi berkas perkara berdasarkan petunjuk yang diberikan Jaksa atau P19. "Sebelumnya, berkas tersangka itu (Jonny Boyok, red) sudah kita limpahkan (ke Kejaksaan). Tapi P19, karena ada kekurangan yang mesti dilengkapi penyidik," ungkap Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Sunarto, Rabu (5/12/2018).
Atas petunjuk itu, kata perwira menengah yang akrab disapa Narto itu, penyidik berupaya melengkapi berkas tersebut. Setelah yakin lengkap, penyidik kembali melimpahkan berkas perkara ke pihak Kejaksaan pada pekan lalu. "Sudah kita penuhi petunjuk Jaksa. Kita lakukan pelimpahan lagi, pekan lalu," sebut mantan Kabid Humas Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) itu.
Saat ini, lanjut Narto, pihaknya menunggu hasil telaahan yang dilakukan Jaksa. Jika dinyatakan lengkap atau P21, akan dilanjutkan ke proses berikutnya. "Jika P21, kita lakukan tahap II (penyerahan tersangka dan barang bukti ke Jaksa Penuntut Umum,red)," pungkas Narto.
Reporter: Dodi Ferdian