KPK Usul Parpol Dibiayai Pemerintah
RIAUMANDIRI.CO, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusulkan partai politik dibiayai pemerintah. Namun perlu dibuat sistem audit agar penggunaan dana yang berasal dari pemerintah itu bisa dipantau.
"Memungkinkan jika parpol itu dibiayai oleh pemerintah, kemudian ada sistem audit yang masuk, sistem audit yang mungkinkan itu agar kita tahu itu dipergunakan untuk apa uang itu," kata Ketua KPK Agus Rahardjo saat menyampaikan pidato dalam acara International Bussines Integrity Conference di sebuah hotel di Jakarta Selatan, Selasa (4/12/2018).
Dia mengatakan nantinya bisa ada sanksi jika parpol menyelewengkan dana dari pemerintah. Agus menyatakan pendanaan partai politik oleh pemerintah ditujukan untuk mewujudkan demokrasi yang bersih.
"Kalau misalkan dia melanggar dalam penggunaan keuangan yang berasal dari APBN, bisa aja partai dikeluarkan, didiskualifikasi nggak bisa ikut pemilu. Jadi hal semacam itu harus diperdalam supaya lingkungan demokrasi yang bersih, kemudian sistem yang kita kenalkan lebih baik dapat didorong dan terwujud," ucapnya.
Sebelumnya, beberapa partai politik Indonesia menandatangani pakta integritas di hadapan para pemimpin KPK. Pakta integritas itu berisi komitmen sistem integritas partai politik.
Penandatanganan pakta integritas itu dilakukan dalam acara Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia), yang diselenggarakan di Hotel Bidakara, Jalan Jenderal Gatot Subroto, Selasa (4/12). Pimpinan KPK, di antaranya Agus Rahardjo, Basaria Panjaitan, Saut Situmorang, dan Laode M Syarif, terlihat mendampingi perwakilan parpol untuk menandatangani pakta integritas itu.
Parpol-parpol yang hadir adalah PKB, Partai Gerindra, PDIP, Golkar, Hanura, PAN, PKPI, PSI, PPP, NasDem, Partai Garuda, Demokrat, Partai Berkarya, dan Partai Perindo.