Komisi VIII DPR Tolak Biaya Haji Pakai Dolar, Ini Alasannya
RIAUMANDIRI.CO, JAKARTA - Sejumlah anggota Komisi VIII DPR RI menolak usulan pemerintah dalam penetapan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BPIH) tahun 2019 memakai mata uang dolar Amerika Serikat (AS).
Penolakan tersebut disampaikan dalam rapat dengar pendapat Komisi VIII DPR RI dengan dengan Dirjen PIHU Kemenag, Dirjen Imigrasi, Sekjen Kemenkes dan Dirjen Perhubungan Udara, di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (3/12/2018).
“Kita minta dalam menetapkan BPIH 2019 jangan menggunakan mata uang dolar, tetap menggunakan mata uang rupiah karena hampir dipastikan semua komponen haji, menggunakan rupiah,” kata Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Ace Hasan Syadzily.
Sebelumnya Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin mengusulkan dalam menetapkan BPIH 2019 perlu menggunakan uang dolar AS. Alasannya karena fluktuasi perubahan kurs mata uang rupiah terhadap dolar AS maupun riyal Arab Saudi senantiasa mengalami perubahan. Selain itu, domain penghitungan biaya Haji menggunakan dolar AS ini lebih aman ketimbang dengan rupiah atau riyal.
Menurut Ace, memang mengakui bahwa transportasi udara ibadah haji menggunakan dolar AS, tapi harus dikembalikan ke mata uang rupiah. Selain itu ada komponen uang riyal, itupun bisa dikonversi ke rupiah.
“Komisi VIII minta dalam menetapkan BPIH dengan mata uang rupiah,” tegas legislator Partai Golkar itu.
Kepada Dirjen Perhubungan Udara, Komisi VIII DPR RI juga meminta menelisik kembali biaya penerbangan karena komponen yang paling utama transportasi. Perlu dirinci kembali dalam menetapkan standar yang efisien kepada maskapai, termasuk airport service dan handling service kalau bisa ditekan.
Sedangkan kepada Kemenkes, DPR RI meminta dalam pelayanan kesehatan bisa lebih ditingkatkan lagi, terutama penambahan jumlah tenaga kesehatan.
“Pasalnya jamaah haji Indonesia makin lama makin banyak yang berusia lanjut, penting diberikan pelayanan yang lebih baik,” tambah legislator dapil Banten ini.
Soal besaran BPIH, Ace berharap, jika ada kenaikan, jangan terlalu tinggi seperti yang diusulkan Kemenag sampai sekitar Rp 3-4 juta. Ia berujar, pembahasan BPIH ini masih pada tahap awal dan DPR RI menganggap kenaikan sebesar itu perlu dikaji lagi.
Untuk itu, komponen penting seperti tranportasi udara dan hal-hal yang tidak perlu dimasukkan dalam komponen Haji perlu ditetapkan secara efisien.
Pemerintah lanjut dia, juga memiliki dana indirect cost yang ada di BPKH. Komisi VIII DPR RI mengundang badan ini sejauhmana ketersediaan dana yang dikelolanya untuk memberi nilai manfaat bagi peningkatan pelayanan Haji.
Salah satunya investasi dan ketersediaan dana di BPKH bisa memenuhi gap yang sangat tinggi akibat kenaikan depresiasi mata uang di Arab Saudi.
Reporter: Syafril Amir