Jaksa Terima SPDP Lurah Sidomulyo Barat Pemeras Warga
RIAUMANDIRI.CO, PEKANBARU - Penyidikan dugaan pemerasan kepada masyarakat yang mengurus surat tanah dengan tersangka Lurah Sidomulyo Barat, Raimon, diyakini tidak berlangsung lama. Tidak sampai sepekan pasca pengungkapan, penyidik kemudian menyerahkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) perkara itu ke pihak Kejaksaan.
"Tadi SPDP-nya masuk dari penyidik Polda," ungkap Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) dan Humas Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, Muspidauan, Senin (3/12/2018).
Atas SPDP itu, sebut Muspidauan, pimpinan Kejati Riau akan menerbitkan P-16. Administrasi itu sebagai surat perintah penunjukkan Jaksa Peneliti untuk mengikuti perkembangan penyidikan perkara.
"Siapa-siapa Jaksa Penelitinya, itu tergantung P-16 yang dikeluarkan Pimpinan," sebut mantan Kasi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru itu.
Jaksa Penelitilah nantinya yang akan bertugas menelaah berkas perkara yang dilimpahkan penyidik Polda Riau. Kapan berkas itu dikirim, hal itu menjadi kewenangan penyidik.
"Tapi dimungkinkan tidak akan lama. Soalnya tersangka (Raimon,red) sudah dilakukan penahanan. Penyidik tentunya menggesa sebelum masa penahanan habis," pungkas Muspidauan.
Sebelumnya, Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dir Reskrimsus) Polda Riau, Kombes Pol Gidion Arif Setyawan mengatakan, dalam perkara ini terdapat tersangka tunggal, yakni Raimon. Pihaknya menyakini tidak ada keterlibatan orang lain khususnya pihak kelurahan dalam perkara yang diawali dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) itu.
Raimon yang berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) itu ditangkap di Warung Kopi Jakarta, Jalan Soekarno Hatta Pekanbaru, Rabu (28/11) sekitar pukul 14.30 WIB. Penangkapan itu berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/616/XI/RES.1.19/2018/RIAU/Reskrimsus.
Pengungkapan itu dilakukan berdasarkan informasi yang disampaikan salah seorang warga selaku pembeli tanah. Dikatakan warga itu, sang Lurah meminta uang sebesar Rp10 juta agar SKGR yang diurus dapat ditandatangani.
Atas informasi tersebut, anggota kemudian melakukan pengintaian dan penangkapan terhadap tersangka di TKP.
Saat itu, polisi menemukan uang sebesar Rp10 juta yang tersimpan di dalam jok sepeda motor dinas pelat merah merek Honda Supra. Atas hal itu, tersangka dan barang bukti dibawa ke Kantor Dit Reskrimsus Polda Riau Jalan Gajah Mada Pekanbaru untuk dilakukan pemeriksaan.
Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan diketahui bahwa sebelumnya tersangka meminta uang sebesar Rp25 juta dari seorang warga lainnya selaku penjual tanah, dan diberi uang sebesar Rp23 juta.
Reporter: Dodi Ferdian