Polisi Yakin Ada Peran Besar Harris Anggara dalam Korupsi Pipa Transmisi di Inhil
RIAUMANDIRI.CO, PEKANBARU - Meski belum menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) baru, namun Polda Riau tetap berkeyakinan ada peran Harris Anggara alias Liong Tjai dalam dugaan korupsi pengadaan dan pemasangan pipa transmisi di Indragiri Hilir. Saat ini, pihak kepolisian terus membenahi proses penyelidikan untuk kembali menjerat Harris Anggara.
Harris sempat menyandang status tersangka dalam penyimpangan proyek yang dikerjakan tahun 2013 lalu. Namun saat hendak ditahan, Direktur Utama (Dirut) PT Cipta Karya Bangun Nusa (CKBN) itu memilih kabur hingga dinyatakan buron dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Kondisi itu dimanfaatkannya untuk mengajukan upaya hukum praperadilan (prapid) ke Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru. Hasilnya, pengadilan menerima permohonan Harris, dan menggugurkan status tersangkanya.
Terkait hal ini, Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dir Reskrimsus) Polda Riau Kombes Pol Gidion Arif Setyawan menegaskan, putusan prapid itu tidak menggugurkan tindak pidana yang terjadi.
"Ini kan berkaitan dengan keputusan pengadilan, prapidnya (Harris Anggara) dinyatakan diterima. Tapi tidak menggugurkan tindak pidana yang terjadi," ungkap Gidion kepada Riaumandiri.co, belum lama ini.
Atas hal itu, pihak kepolisian akan terus mengusut keterlibatan Harris Anggara dalam perkara ini. Pengusutan itu, kata Gidion, akan dimulai sejak awal terutama terkait aspek legalitas, sehingga tidak ada celah lagi untuk membuatnya kembali lolos dari jeratan hukum.
"Maka saya harus melakukan proses dari awal. Untuk itu, untuk menguatkan legalitas, harus benahi dulu. Kita tetap (mengusut), karena keyakinan kita itu ada peran dia (dalam perkara itu)," sebut mantan Wakil Direktur Reserse Narkoba (Wadir Resnarkoba) Polda Metro Jaya itu.
Dalam perkara itu diketahui ada perbuatan melawan hukum yang dilakukan Harris Anggara, yaitu dengan menyediakan tiga perusahaan untuk ikut pelelangan yang berdasarkan e-Audit LKPP. Penyidik menemukan adanya perbuatan persengkongkolan.
Dia ditengarai sebagai otak pelaku dan pengendali kegiatan yang membiayai pekerjaan dengan mengirimkan uang jaminan pelaksanaan sebelum pekerjaan dilaksanakan, memberikan dukungan pipa yang tidak sesuai dengan SNI dan persyaratan kontrak dan membiayai seluruh operasional di lapangan atas pekerjaan tersebut.
Selain itu, Harris Anggara juga diduga menerima aliran dana untuk pembayaran dengan RTGS cek yang dikeluarkan oleh PT Panotari Raja selaku rekanan, ke rekening BII milik Harris Anggara.
Menanggapi hal itu, Gidion memberikan penjelasan. "Dalam konteks tindak pidana korupsi itu saling menguatkan di antara mereka, tidak ada dominasi tunggal. Ada gayung bersambut, ada sepuluh jari yang bertemu di antara mereka," pungkas Gidion.
Selain Harris, perkara yang merugikan keuangan negara sebesar Rp2.639.090.623 itu juga menjerat sejumlah tersangka lainnya. Mereka adalah Sabar Stavanus P Simalonga selaku Direktur PT Panatori Raja, dan Edi Mufti BE selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Dua nama tersebut, sudah dilakukan penahanan dan berkas perkaranya dinyatakan lengkap atau P21.
Tersangka lainnya yang juga telah dijebloskan ke sel tahanan adalah Syafrizal Taher selaku konsultan pengawas. Terkait Syafrizal Taher, penyidik masih terus melengkapi berkas perkaranya.
Reporter: Dodi Ferdian