Wafat Karena Kanker Mulut, Status Terdakwa Oknum PNS di Pelalawan Gugur

Wafat Karena Kanker Mulut, Status Terdakwa Oknum PNS di Pelalawan Gugur

RIAUMANDIRI.CO, PEKANBARU - Status hukum terhadap Abdul Wahab, terdakwa dugaan korupsi penerimaan Pegawai Tidak Tetap (PTT) di Dinas Kesehatan (Diskes) Pelalawan, otomatis gugur. Pasalnya, oknum‎ Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Diskes Pelalawan itu meninggal dunia karena menderita kanker mulut kronis.

"Benar, yang bersangkutan (Abdul Wahab, ted) sudah meninggal," ucap Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Pelalawan, Effendi Zarkasyi, Kamis (29/11).

Abdul wahab sempat menyandang status terdakwa dalam perkara korupsi penerimaan PTT di Diskes Pelalawan. Namun, status terdakwanya itu dialihkan oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru. Hal itu dikarenakan, Abdul Wahab harus menjalani perawatan intensif untuk mengobati penyakitnya.


Karena meninggal dunia, kata Effendi, penanganan penanganan perkara yang disangkakan kepada Abdul Wahab dinyatakan gugur.

"Perkaranya gugur, karena itu (meninggal dunia,red)," tegas pria yang akrab disapa Jay tersebut.

Senada, Panitera Muda (Panmud) Tipikor Pengadilan Negeri Pekanbaru, Denni Sembiring, mengaku telah menerima informasi terkait meninggalnya Abdul Wahab. Informasi utk diterimanya dari pihak Kejari Pelalawan. 

"Kita diinformasikan oleh Kasi Pidsus (Pelalawan). Kalau meninggal, otomatis perkaranya gugur," singkat Denni.

Untuk diketahui, dalam perkara itu terdapat seorang terdakwa lainnya. Dia adalah Yulia Fitri, yang juga merupakan PNS di Diskes Pelalawan.

Oleh Pengadilan, Yulia divonis bersalah karena turut serta secara bersama-sama melakukan perbuatan melawan hukum, yakni menerima sejumlah uang bagi calon PTT atau tenaga honor di Diskes Pelalawan.

Penerimaan uang yang melanggar ketentuan undang-undang (UU) PNS tersebut, terjadi tahun 2015 lalu. Dimana, tahun 2014, Diskes Pelalawan melakukan penerimaan pegawai tenaga honor.

Dengan adanya penerimaan tersebut, merupakan kesempatan bagi Abdul Wahab dan Yulia untuk mencari keuntungan. ‎Dalam dakwaan JPU, calon tenaga kerja yang telah menyetorkan sejumlah uang, berharap diloloskan sebagai tenaga honor tahun 2015.

Namun hingga pengumuman hasil ujian penerimaan, nama-nama yang telah menyetor uang itu, tak satupun yang diterima sebagai tenaga honor. ‎Atas hal itu, mereka merasa ditipu dan melaporkannya ke aparat penegak hukum.

Reporter: Dodi Ferdian



Tags Korupsi