Polisi Kesulitan Rampungkan Penyidikan Korupsi Penerbitan SKPD di Samsat Bapenda Riau

Polisi Kesulitan Rampungkan Penyidikan Korupsi Penerbitan SKPD di Samsat Bapenda Riau

RIAUMANDIRI.CO, PEKANBARU - Kepolisian Daerah (Polda) Riau mengaku menghadapi kendala dalam penyidikan dugaan korupsi penerbitan Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD) di Samsat pada Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Riau. Kendala itu terkait banyaknya wajib pajak yang harus diperiksa.

Dalam perkara ini, terdapat dua orang tersangka, yaitu Darmawati dan Juljalali. Keduanya masing-masing merupakan pegawai di institusi tersebut, dimana Darmawati berstatus PNS, dan Juljalali adalah honorer. 

Nama para tersangka itu diketahui dari Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) perkara itu yang diterima Jaksa dari penyidik Polda Riau pada Senin 4 Juni lalu. Berbarengan dengan SPDP itu, penyidik juga melimpahkan berkas perkara atau tahap I.


Dari hasil penelitian berkas, saat itu Jaksa menyatakan berkas perkara masih terdapat kekurangan dan mesti dilengkapi kembali. Atas petunjuk tersebut, penyidik kemudian berupaya melengkapi berkas perkara.

Setelah meyakini lengkap, penyidik kembali melimpahkan berkas perkara ke Jaksa Peneliti pada akhir Oktober kemarin. Lagi-lagi, berkas itu belum bisa dinyatakan lengkap, dan dikembalikan ke penyidik. Hal ini seperti diungkapkan Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dir Reskrimsus) Polda Riau, Kombes Pol Gidion Arif Setyawan, Rabu (28/11/2018).

"Berkas di penyidik. Kita masih melengkapi berkas perkara," ungkap Gidion kepada Riaumandiri.co.

Diakui mantan Wadir Resnarkoba Polda Metro Jaya itu, pihaknya mengalami kesulitan dalam penyidikan perkara tersebut. Itu terkait dengan pemeriksaan wajib pajak yang jumlahnya mencapai 200-an orang. 

"Itu saya masih pusing, karena kesulitannya kita harus meriksa semua wajib pajak 200 sekian," aku Gideon. Meski begitu, Gidion menegaskan pihaknya akan terus berupaya merampungkan proses pemeriksaan saksi-saksi tersebut. "Tapi kita terus coba lakukan lah satu-satu," singkatnya menegaskan.

Dalam perkara ini, penyidik Polda Riau telah menerima hasil penghitungan kerugian negara (PKN) dari auditor BPKP Perwakilan Provinsi Riau. Dalam hitungannga, BPKP menyebut ada kerugian negara sebesar Rp1,7 miliar dalam penyimpangan tersebut. 

Kasus ini terbongkar saat anggota kepolisian lalulintas merazia sebuah mobil yang melanggar rambu-rambu lalulintas. Saat surat-surat kendaraan diperiksa, ditemukan keganjilan pada SKPD. Surat itu dikeluarkan tanpa persetujuan Direktorat Lalulintas (Ditlantas) Polda Riau.

Dari penelusuran yang dilakukan, setidaknya 400 kendaraan memiliki surat ketetapan pajak daerah yang tidak wajar. Akibat dugaan korupsi yang terjadi sejak 2014 itu, ditaksir kerugian negara mencapai miliaran rupiah.

Tahun 2016 lalu, Polda Riau merilis dan dimuat dalam berbagai pemberitaan bahwa sudah menetapkan pegawai instansi yang dulu bernama Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Riau sebagai tersangka korupsi pajak kendaraan bermotor. Mereka adalah D dan J. Mereka pegawai rendahan di bawah koordinasi SY, Kepala Seksi Penagihan dan Pembukuan dan WD, Kepala Seksi Penerimaan dan Penetapan.

Dalam perjalanannya, Penyidik tak kunjung melimpahkan berkas perkara ke Kejaksaan. Tak ayal, Jaksa Peneliti terpaksa mengembalikan SPDP perkara, dan membuat penyidik terpaksa mengulangi kembali proses penyidikan.

Dalam penyidikan ulang ini, penggeledahan sempat dilakukan terhadap kantor Bapenda Riau, Jumat (8/9/2017) lalu. Dari penggeledahan tersebut, penyidik telah menyita sejumlah dokumen terkait perkara tersebut. 

Reporter: Dodi Ferdian