Korupsi Dana Hibah Pemkab Bengkalis, Polda Kembali Limpahkan Berkas Tersangka
RIAUMANDIRI.CO, PEKANBARU - Kepolisian Daerah (Polda) Riau kembali berupaya melengkapi berkas perkara dugaan korupsi penyimpangan dana hibah Pemerintahan Kabupaten (Pemkab) Bengkalis tahun 2012. Merasa lengkap, Polda kemudian melimpahkan lagi berkas perkara ke Jaksa Peneliti pada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau.
Adapun berkas tersangka itu atas nama Yudhi Veryantoro, dan Suhendri Asnan. Keduanya adalah anggota DPRD Bengkalis periode 2009-2014.
Penetapan tersangka dilakukan berdasarkan penyidikan baru yang dilakukan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Polda Riau. Hal ini berdasarkan pengembangan perkara sebelumnya yang telah menjerat 8 orang sebagai pesakitan. Mereka juga telah dihadapkan ke persidangan dan dinyatakan bersalah.
Adapun para pesakitan yang telah dijebloskan ke penjara adalah mantan Ketua DPRD Bengkalis, Jamal Abdillah. Tersangka lainnya, yang merupakan mantan anggota DPRD Bengkalis periode 2009-2014, yakni Purboyo, Hidayat Tagor, Rismayeni dan Muhammad Tarmizi.
Selain itu, juga terdapat nama mantan Bupati Bengkalis, Herliyan Saleh, dan Azrafiani Aziz Rauf selaku Kabag Keuangan Pemkab Bengkalis. Terakhir, Ketua DPRD Bengkalis periode 2014-2019, Heru Wahyudi.
Atas penyidikan baru itu, penyidik kemudian mengirimkan dua Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) ke Jaksa Peneliti pada Kejati Riau, pada medio April 2018 lalu. Saat itu, SPDP tidak tertera nama para tersangka.
Jaksa Peneliti sendiri baru menerima pemberitahuan penetapan tersangka pada 30 April 2018. Di dalam surat pemberitahuan itu tertera nama Yudhi Veryantoro yang merupakan politisi dari Partai Demokrasi Kebangsaan (PDK) dan Suhendri Asnan dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP).
Hampir empat bulan berjalan pasca pengirimannya SPDP, penyidik baru melimpahkan berkas perkara kedua tersangka pada 13 Agustus 2018 lalu.
Selanjutnya, Jaksa Peneliti melakukan penelaahan berkas untuk menguji syarat formal dan materiil perkara tersebut. Berdasarkan hasil penelitian, Jaksa menyatakan berkas perkara belum lengkap dan dikembalikan ke penyidik disertai petunjuk yang harus dilengkapi atau P19.
Atas petunjuk tersebut, penyidik kembali melengkapi berkas, dan kemudian menyerahkannya ke Jaksa Peneliti pada Senin (22/10) lalu. Hasilnya, berkas masih dinyatakan belum lengkap sehingga dikembalikan ke penyidik.
Atas pengembalian itu, lagi-lagi penyidik berupaya melengkapinya berdasarkan petunjuk yang diberikan. Merasa lengkap, penyidik kembali melimpahkan berkas perkara ke Kejaksaan.
"Jumat (pekan) kemarin, berkasnya dikembalikan ke (Jaksa) Peneliti. Itu untuk tersangka YV (Yudhi Veryantoro,red) dan SA (Suhendri Asnan,red)," ujar Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) dan Humas Kejati Riau, Muspidauan, Selasa (27/11).
Atas pengembalian itu, sebutnya, Jaksa kembali menelaaah berkas tersebut. Adapun waktunya adalah selama dua minggu setelah berkas diterima. "Kalau tak salah, ada penambahan keterangan ahli dalam berkas tersebut. Apakah sudah lengkap atau belum, tergantung telaahan Jaksa," pungkas mantan Kasi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejari Pekanbaru itu.
Untuk diketahui, sejumlah pihak disebut-sebut terlibat dan menikmati dana hibah itu. Seperti, nama Bobby Sugara disebut-sebut menjadi calo ribuan proposal dana hibah berinilai Rp272 miliar ini.
Bahkan sesuai Berita Acara Pemeriksaan (BAP) milik Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Riau dalam persidangan pesakitan sebelumnya, Bobby dikatakan mendapat untung 20 persen dari kelompok penerima aliran dana. Selain itu, sejumlah anggota DPRD Bengkalis periode 2009-2014 juga disebut-sebut menerima dana hibah itu.
Reporter: Dodi Ferdian