Tengah Asyik Nyabu, Ketua DPRD Ditangkap, Penjaringan Caleg Dipertanyakan

Tengah Asyik Nyabu, Ketua DPRD Ditangkap, Penjaringan Caleg Dipertanyakan

RIAUMANDIRI.CO, JAKARTA  - Ketua DPRD Buton Selatan, Sulawesi Tenggara, La Usman, ditangkap polisi terkait dengan narkoba. Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) mempertanyakan proses penjaringan anggota Dewan tersebut saat baru menjadi calon legislatif.

"Banyak aturan persyaratan yang dibuat sekedar formalitas belaka. Yang paling penting tampaknya seberapa seorang calon bisa memberikan sumbangan, baik uang kepada partai maupun peluang meraih dukungan bagi partai. Serusak apa pun calon lalu menjadi tak berarti sebagai penghadang niat menjadi caleg," kata peneliti Formappi, Lucius Karus, seperti dilansir detikcom, Senin (26/11/2018) malam.

Lucius menilai partai politik juga tidak pernah serius memberi perhatian terhadap integritas kadernya. Masalah korupsi dan narkoba yang menimpa anggota disebut merupakan imbas dari kurangnya perhatian tersebut.


"Di samping itu, tentu ada hal yang lebih serius soal bagaimana kualitas kader parpol yang dengan mudah tergiur narkoba dan korupsi. Ini masalah akut yang tak pernah digarap serius oleh parpol," ucap Lucius.

Lucius juga meminta partai memberi langkah tegas untuk menyikapi kasus yang melibatkan Ketua DPRD Buton tersebut. Dia mengatakan sikap tegas tersebut tak hanya untuk menyelamatkan citra partai, tapi juga sebagai isyarat untuk tidak mentoleransi penyalahgunaan narkoba.

"Sikap tegas partai mesti tak sekadar untuk mempertahankan citra, tetapi lebih karena percaya bahwa narkoba merupakan kejahatan yang tak seharusnya dilakukan oleh kader mana pun," ujar Lucius.

Sebelumnya, Tim Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya menangkap Ketua DPRD Buton Selatan, Sulawesi Tenggara, La Usman terkait dengan narkoba.

"Ya benar," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono saat dimintai konfirmasi, Senin (26/11).

Politikus PAN itu ditangkap di Hotel Red Planet, Jalan Samanhudi, Jakarta Pusat, Jumat (23/11). Sejumlah barang bukti disita dalam kasus tersebut.

"Dua cangklong bekas pakai (satu ditemukan di kantong celana tersangka dan satu di kloset toilet kamarnya), tiga buah korek api gas, dan handphone," ujarnya.