Bahas Infrastruktur, Komisi III DPRD Pelalawan Undang SKPD dan PT RAPP
RIAUMANDIRI.CO, PANGKALAN KERINCI - Komisi III DPRD Pelalawan menggelar rapat dengar pendapat bersama Kadis PUPR, Kabag Tapem, Camat Pangkalan Kerinci dan lurah se-Pangkalan Kerinci, serta perwakilan dari PT RAPP, menindaklanjuti rencana pembangunan jalan koridor PT RAPP dari Km 0 sampai Km 7 serta kelanjutan Jalan Lintas Timur tepat pada pintu masuk PT RAPP, di gedung DPRD Pelalawan, Senin (26/11/2018).
Rapat dengar pendapat dipimpin oleh Wakil Ketua Komisi III DPRD Pelalawan Monang Pasaribu dan diikuti anggota Fatmalena dan Reflita. Rapat membahas pembangunan sejumlah infrastruktur yang menjadi tuntutan masyarakat Pangkalan Kerinci yang sampai saat ini tak kunjung terealisasi.
Tuntutan masyarakat itu di antaranya pengaspalan jalan koridor PT RAPP dari KM 0 sampai ke KM 7 Jalan Langgam. Masyarakat mendesak pemerintah daerah dan perusahaan mengaspal atau merigit jalan tersebut.
Tuntutan tersebut selalu disuarakan mengingat permintaan pengaspalan jalan tersebut sudah dibahas sejak tahun 2010 lalu. Namun dalam rapat, Monang selaku pimpinan rapat menyampaikan bahwa tuntutan masyarakat tersebut belum bisa direalisasikan.
"Sebab proses tersebut masih terganjal oleh aturan yakni harus dilakukan alih fungsi hak atas jalan koridor tersebut ke Kementrian KLHK supaya tidak masuk dalam kawasan perusahaan," jelasnya.
Menyikapi hal ini, pihak RAPP, Mabrur menyampaikan kalau sejauh ini pihak perusahaan selalu komitmen ingin membangun daerah. Menurutnya PT RAPP sangat mendukung pembangunan jalan koridor tersebut dari Km 0 sampai ke Km 7.
Namun jalan koridor tersebut merupakan jalan milik perusahaan yang izinnya masuk dalam kawasan Area Penggunaan Lain (APL). Dan ini harus dilakukan alih fungsi terlebih dahulu sebelum dibangun.
"Dan perusahaan tidak bisa mengubah fungsi ini, namun begitu kita tetap mendukung soal peningkatan demi kenyamanan pengguna jalan seiring pertumbuhan penduduk yang semakin padat," jelas Mabrur
Hal senada disampaikan oleh Kadis PUPR Hasantua Tanjung. Menurutnya memang perlu perubahan proses perizinannya.
"Ini dilakukan sebab setelah dibangun jalan tersebut akan menjadi aset pemda. Tak terlepas nantinya siapa yang akan membangun jalan tersebut," katanya.
Akhirnya disepakati, sebelum jalan tersebut dibangun, maka pihak pemerintah daerah akan mengajukan proses alih fungsi perizinanan.
Rapat dilanjutkan dengan membahas progam peningkatan jalan lain serta dreinase yang menjadi keluhan warga Pangkalan Kerinci.