Dugaan Penyimpangan BOK dan JKN, Polda Telaah Dokumen di Dinkes Kampar
RIAUMANDIRI.CO, PEKANBARU - Kepolisian Daerah Riau telah menyita dokumen terkait Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) dan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) di Dinas Kesehatan Kabupaten Kampar. Saat ini, polisi masih menelaah dokumen-dokumen tersebut.
Penyitaan itu dilakukan dalam rangka penanganan dugaan penyimpangan BOK dan JKN tahun 2016-2017. Pengusutan perkara itu diketahui masih dalam penyelidikan Polda Riau melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus).
Dalam tahap tersebut, penyelidik telah melakukan penyitaan barang bukti. Seperti yang dilakukan pada Kamis (18/10) lalu.
Saat itu, terlihat satu unit mobil milik UPTD Instalasi Farmasi Diskes Kampar di halaman kantor Dit Reskrimsus Polda Riau. Mobil box warna putih dan hitam berplat merah dengan nomor polisi BM 8546 F membawa dokumen terkait JKN dari sejumlah Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskemas) yang ada di Kabupaten Kampar. Adapun dokumen JKN itu diketahui merupakan data tahun 2016.
Dokumen-dokumen tersebut selanjutnya ditelaah penyelidik. Hal ini sebagaimana diungkapkan Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Sunarto, Senin (26/11).
"Masih pemeriksaan berkas, karena sebelumnya telah disita berkas dari 12 Puskemas (yang ada di Kabupaten Kampar)," ungkap Sunarto.
Diakui mantan Kabid Humas Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) itu, proses ini merupakan bagian dari tahapan penyelidikan yang dilakukan pihaknya. Dimana saat ini, penyelidik masih melakukan pengumpulan bahan dan keterangan (pulbaket).
"Penyelidik masih melakukan pengumpulan bahan dan keterangan," pungkas perwira menengah polisi yang akrab disapa Narto.
Sebelumnya, penanganan perkara tersebut berawal dari informasi dan pengaduan masyarakat. Kemudian ditindaklanjuti pihak Dit Reskirmsus Polda Riau yang dipimpin Kompol Taufik telah memintai keterangan dari beberapa Kepala Puskesmas di Kampar.
Dugaan penyimpangan BOK dan JKN itu terjadi pada tahun 2016-2017. Adapun sumber dananya adalah dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Dana BOK merupakan dana yang pemanfaatannya di Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) untuk operasional upaya pelayanan kesehatan dan manajeman Puskemas. Sementara JKN, diperuntukkan bagi jasa pelayanan kesehatan dan operasional kesehatan.
Pengusutan dugaan penyimpangan ini mengenai pembuatan Surat Pertanggungjawaban (SPJ) anggaran yang dilakukan oleh setiap Kepala Puskesmas dan pemotongan anggaran 10 persen untuk beban Dinkes Kampar.
Dalam proses penyelidikannya, pihak kepolisian melakukan klarifikasi dan verifikasi terhadap sejumlah pihak. Salah satunya, kepada sejumlah Kepala Puskemas yang ada di Kabupaten Kampar.
Reporter: Dodi Ferdian