Lembaga Adat Kenegerian Tapung Terbentuk, Keluarkan Sejumlah Maklumat

Lembaga Adat Kenegerian Tapung Terbentuk, Keluarkan Sejumlah Maklumat

RIAUMANDIRI.CO, TAPUNG - Hari Sabtu, 24 November 2018, menjadi hari bersejarah bagi Pemangku Adat Kenegerian Tapung Kiri dan Tapung Kanan. Di mana pada hari itu, Musyawarah Besar Pemangku Adat yang ditaja di Rumah Adat Petapahan, berhasil membentuk Lembaga Adat Kenegerian (LAK) Tapung.

LAK Tapung ini meliputi wilayah adat, mulai dari Koto Ranah, Tandun, Kabun, Aliantan, Senama Nenek, Danau Lancang, Kasikan, Petapahan, Sungai Agung, Pantai Cermin, Sekijang, Kota Garo, Bencah Kelubi (14 Kenegerian).

Ketua Panitia Mubes Dr Ahmad Zikri dalam keterangan tertulisnya yang diterima Riaumandiri.co, Ahad (25/11/2018), menjelaskan, Mubes ini dihadiri lengkap Datuk Pucuk, Datuk Bendaharo, dan Ninik Mamak.


"Terpilih sebagai Ketua Majelis Kerapatan Adat (MKA) LAK Tapung Datuk Zulfahmi, SH asal Petapahan dan Datuk Jon Kenedi asal Sekijang sebagai Sekretaris. Kemudian terpilih sebagai Ketua Dewan Pengurus Harian (DPH) Syarkawi asal Kasikan dan Rais Hasan Piliang asal Bencah Kelubi sebagai Sekretaris DPH masa periode 2018-2022," jelas Ahmad.

Lebih lanjut disampaikannya, Mubes yang dipimpin oleh pimpinan sidang sementara H Syarkawi dan H Zulfahmi dan dilanjutkan Pimpinan Sidang Tetap Mubes yaitu Datuk  Niskal Firdaus dari Danau Lancang, Datuk Suhaili dari Batu Gajah dan Datuk Jon Kenedi dari Sekijang, juga dihasilkan beberapa kesepakatan penting. 

"Selain terpilih ketua dan sekretaris MKA dan DPH, dalam Mubes juga disepakati beberapa hal penting," ujarnya.

Kesepakatan penting itu, kata Ahmad, adalah, nama Lembaga Adat menjadi Lembaga Adat Kenegerian Tapung, disingkat LAK Tapung yang wilayah adatnya mulai dari Koto Ranah, Tandun, Kabun, Aliantan, Sinama Nenek, terus ke Kasikan, Petapahan, Pantai Cermin, Sekijang, Kota Garo (14 Kenegerian).

Selanjutnya, dikeluarkannya Maklumat Lembaga Adat Kenegerian (LAK) Tapung yaitu:

1. Meminta tunjuk pandang pemerintah daerah untuk kelestarian hukum adat di seluruh Kenegerian di wilayah Tapung Kiri dan Tapung Kanan.

2. Mendorong anak kemenakan Melayu Kenegerian Tapung berpartisipasi dalam pembangunan bangsa, negara dan agama dengan mengisi dan menduduki jabatan eksekutif, legislatif dan yudikatif.

3. Meminta Pemerintah Daerah dan Pusat untuk memberikan perhatian khusus untuk keberadaan anak kemenakan Melayu Kenegerian Tapung untuk berpartisipasi dalam pengelolaan sumber daya alam di wilayah Tapung Kiri dan Tapung Kanan.

4. Meminta kepada seluruh anak kemenakan di Kenegerian Tapung untuk menjaga martabat dan akhlak untuk menghadapi Pemilu 2019.

5. Mendesak Pemerintah Kabupaten Kampar untuk segera memekarkan Kecamatan Tapung dan Tapung Hilir. Di mana usulan dan syaratnya sudah lengkap dengan prolegda untuk penambahan usulan  Kecamatan Kuala Tapung yang dimekarkan dari Kecamatan Tapung dan usulan Kecamatan Tapung Kanan yang merupakan usulan pemekaran dari Kecamatan Tapung Hilir sesuai mekanisme PP 19 tahun 2018.

"Pelaksanaan Mubes dipenuhi suasana haru dan semangat silaturahmi karena terakhir Mubes Pemangku Adat dilakukan pada 2001 yang lalu (17 tahun yang lalu) di Kasikan," ujar Ahmad Zikri.

Sebelumnya saat pembukaan Mubes, juga memberikan sambutan dari tuan rumah Dt Khaidir Majo Indo Petapahan, dilanjutkan sambutan dari Ketua Umum Ikatan Keluarga Sungai Tapung (IKST) Riau H Sapaat sekaligus mewakili panitia.

Dalam sambutannya Sapaat memaparkan latar belakang kegiatan, di mana diperlukan sinergi dari Pemangku Adat dalam sebuah lembaga resmi agar fungsi tiga tungku sejarangan, tigo tali bapilin yaitu pemerintah, ulama dan lembaga adat dapat saling menopang.

Datuk Mudo Suhaili dalam pemaparan konsep Mubes memberikan pemahaman agar Lembaga Adat ini dapat hendaknya jalan sehingga dalam format strukturnya diharapkan dapat terbagi dua yaitu Majelis Kerapatan Adat (MKA) dan Dewan Pengurus Harian (DPH).

Secara terpisah sesepuh masyarakat Sungai Tapung, Drs Zamhur, MSi menyampaikan ucapan terima kasih kepada IKST Riau yang telah mempersatukan kembali Pemangku Adat, Ninik Mamak se-Tapung Kiri dan Tapung Kanan dalam sebuah Lembaga Adat. 

"Ini bukan pekerjaan yang mudah karena wilayahnya secara pemerintahan daerah tersebut terbagi 2, yaitu Kampar dan Rokan Hulu," kata Zamhur. 

"Usai Mubes, pengurus terpilih akan melengkapi struktur kepengurusan dan akan dikukuhkan/dilantik  segera di bulan Desember 2018 bersamaan dengan kegiatan Silaturahmi Masyarakat Sungai Tapung (SMST) III yang akan dilakukan di Desa Sekijang, Tapung Hilir pada minggu ketiga Desember 2018 atau  Januari 2019," papar Ketua Panitia Lokal SMST III Taridi yang juga Wali Desa Sekijang didampingi Panitia Kegiatan M Daniel, Asrori, Anggi dan M Rifky.