FPI: Gus Nur Ulama yang Dikriminalisasi, Wajib Dibela
RIAUMANDIRI.CO, JAKARTA - Front Pembela Islam (FPI) mengatakan Sugi Nur Raharja atau Gus Nur bukan pengurus atau anggotanya. Menurut FPI, Gus Nur adalah ulama yang sedang mengalami kriminalisasi dan wajib dibela.
"Bukan pengurus dan bukan pula anggota FPI, beliau ulama yang sedang dikriminalisasi makanya kita wajib bela," kata Juru Bicara FPI Slamet Ma'arif seperti dilansir detikcom, Kamis (22/11/2018) malam.
Slamet kemudian mengatakan FPI dan PA 212 bakal memberi bantuan kepada Gus Nur. Bantuan itu salah satunya lewat divisi hukum PA 212.
"Kita akan terus dampingi lewat divisi hukum PA 212 dan pengawal oleh laskar dan alumni 212. Insyaallah, FPI juga akan mengawal beliau," ujarnya.
Sebelumnya, Polda Jawa Timur (Jatim) menetapkan Gus Nur sebagai tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik. Dia ditetapkan sebagai tersangka lantaran videonya dianggap menghina Nahdlatul Ulama (NU).
"Hari ini kami menetapkan berdasarkan dari masukan saksi-saksi ahli, kami menetapkan saudara Sugi Nur Raharja sebagai tersangka," kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Frans Barung Mangera saat rilis di Mapolda Jatim Jalan Ahmad Yani Surabaya, Kamis (22/11).
Dia juga menegaskan penetapan Gus Nur sebagai tersangka bukan bentuk kriminalisasi ulama. Menurutnya, penetapan tersangka tersebut dilakukan berdasarkan fakta-fakta hukum dan keterangan ahli.
"Di mana letak kriminalisasi yang dilakukan Polda? Kecuali itu bukan tindak pidana dijadikan pidana atau tidak ada tindak pidana dijadikan pidana," ujarnya.
Gus Nur pun telah diperiksa oleh Polda Jatim. Dia menjelaskan kalau video yang dibuatnya sebagai balasan atas video yang dibuat oleh media sosial bernama Generasi Muda NU.
"Saya jelaskan kronologi singkat, ada akun namanya generasi muda NU, membuat status '20 daftar ustaz wahabi dan radikal', ada Tengku Zulkarnain, Abdul Somad, dan saya masuk di situ, saya counter itu akun," ucap Gus Nur usai menjalani pemeriksaan di Mapolda Jatim Jalan Ahmad Yani Surabaya.