Tiga ASN Terdakwa Korupsi Proyek Tugu Antikorupsi di Riau Diadili
RIAUMANDIRI.CO, PEKANBARU - Tiga Aparatur Sipil Negara (ASN) menjalani persidangan terkait kasus dugaan korupsi pembangunan Ruang Terbuka Hijau (RTH) Tunjuk Ajar Integritas, Jalah Ahmad Yani, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Kamis (22/11/2018) sore.
Ketiga terdakwa adalah Ikhwan Sunardi selaku Ketua Kelompok Kerja (Pokja) ULP Provinsi Riau, Haryanto selaku Sekretaris Pokja dan Yusrizal selalu Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
Persidangan perdana ini mengagendakan pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nofrizal. JPU dalam nota dakwaaanya yang dibacakan di hadapan majelis hakim yang diketuai Saut Martua Pasaribu, menyebutkan, perbuatan ketiga terdakwa terjadi pada medio Juni hingga Desember 2016 lalu.
Saat itu, terdakwa Yusrizal menemui Ikhwan Sunardi untuk menyampaikan pesan Kepala Dinas Ciptada, Dwi Agus Sumarno agar memenangkan Yuliana Bagaskoro sebagai pemenang proyek.
Selanjutnya, Yusrizal membuat dokumen lelang dan menetapkan persyaratan untuk proyek RTH Tunjuk Ajar Integritas. Di dokumen itu juga disebutkan beberapa persyaratan, di antaranya pengalaman kerja personel inti antara empat hingga enam tahun.
Tindakan itu dilakukan agar perusahaan lain sulit mengikuti lelang. Dengan begitu, proyek RTH dengan mudah didapat oleh PT Bumi Riau Lestari (BRL) yang dipinjam Yuliana untuk ikut proses lelang.
Setelah itu, Yusrizal menyerahkan semua persyaratan dan dokumen kepada Ikhwan Sunardi agar diumumkan lelang pada LPSE Riau dengan pagu anggaran Rp9,6 miliar.
Yuliana yang mengetahui hal itu lalu meminta Kusno selaku Direktur PT BRL untuk mengupload dokumen lelang sementara dia menyiapkan persyaratan lelang. Sementara terdakwa Yusrizal lapor ke Dwi Agus bahwa proses lelang sudah masuk tahap evaluasi.
Berdasarkan evaluasi yang dilakukan Pokja, ternyata PT BRL tidak memenuhi persyaratan tapi tetap menang karena telah berjanji akan memberikan fee.
Dari kesepakatan Ketua Pokja, Sekretaris Pokja dan PPK, akhirnya PT BRL menang lelang. Yuliana menemui terdakwa Ikhwan Sunardi menanyakan kapan PT BRL dipanggil untuk pembuktian kualifikasi dan akhirnya diundang di ruang Pokja lantai 6 gedung Kantor Gubernur Riau.
Saat pembuktian dihadir Ovi Oktari dan Yuliana dengan membawa surat kuasa dari Kusno, padahal Kusno selaku Direktur PT BRL tidak pernah memberikan surat kuasa.
Setelah menang Yuliana, menyerahkan komitmen fee 1 persen sebesar Rp80 juta ke Dwi Agus Sumarno. Tak lama setelah itu, ia ia membuat surat kuasa pengerjaan proyek ke Kusno, padahal ini merupakan perbuatan melawan hukum.
Dalam pelaksanaannya dilakukan adendum dua kali dan Yuliana tidak mengerjakan pekerjaannya sesuai dengan spesifikasi. Akibat perbuatan itu, negara dirugikan Rp936 juta.
"Terdakwa dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 3 Undang~undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," kata JPU.
Atas dakwaan itu, ketiga terdakwa berkoordinasi dengan penasehat hukumnya. Mereka menyatakan tidak mengajukan eksepsi atau keberatan atas dakwaan JPU.
Majelis hakim mengagendakan persidangan pada pekan depan dengan agenda meminta keterangan saksi-saksi.
Dalam perkara ini, Dwi Agus Sumarno, Yuliana sudah dinyatakan bersalah oleh Pengadilan Tipikor. Selain mereka pengadilan juga sudah mengadili empat terdakwa lain, yakni Kusno, Raymon Yudra, Arry Darwin dan Rinaldi Mugni.
Proyek RTH di eks Dinas PU ini dianggarkan dengan dana Rp8 miliar pada 2016 lalu. Dalam proyek ini, terdapat rekayasa proyek untuk memenangkan satu kontraktor hingga negara dirugikan hampir Rp1 miliar.
Di area RTH itu juga dibangun tugu integritas. Tugu itu diresmikan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Raharjo pada 10 Desember 2016 lalu pada peringatan Hari Anti Korupsi Internasional (HAKI) di Riau sebagainya simbol bangkitnya Riau melawan korupsi.