Komite IV DPD RI Pertanyakan Mekanisme Pertanggungjawaban Dana Kelurahan
RIAUMANDIRI.CO, JAKARTA - Ketua Komite IV DPD RI, Ajiep Padindang meminta Kementerian Keuangan dalam pencairan dana kelurahan tahap pertama pada tahun 2019 diberi toleransi bagi kabupaten/kota belum mengangarkannya dalam APBD. Sedangkan mekanisme pencairannyadapat berupa block grant (tidak rinci), agar dijadikan semacam bantuan keuangan.
Hal tersebut disampaikan Ajiep Padindang dalam Rapat Dengar Pendapat dengan Dirjen Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan, di Ruang Rapat Komite IV DPD RI, Gedung MPR/DPR, DPD RI, Senayan, Jakarta, Rabu (21/11/2018). Rapat tersebut membahas penyaluran dana kelurahan tahun 2019.
“Bagi yang belum menganggarkan, diusulkan syarat agar ada MoU Pemda dan Banggar DPRD akan alokasikan dana kelurahan. Yang penting ada komitmen daerah akan menganggarkan dana kelurahan,” ujarnya.
Anggota Komite IV DPD RI, Yasin Welson mempertanyakan waktu pelaksanaan pemberian dana kelurahan dan kemungkinan dana dapat diterima secara merata di seluruh daerah.
Tak hanya Yasin, Abdul Aziz Adyas juga mempertanyakan mekanisme penggunaan dan pertanggungjawabannya. “ Pertanggungjawaban diusulkan jangan di kecamatan, tetapi lurah. Selain itu, jika tidak dialokasikan anggaran, apakah Pemda bisa mendapat dana kelurahan?,” tanyanya.
Sementara itu, anggota Komite IV lainnya, John Pieris berharap agar pemerintah dapat menyiapkan payung hukum yang tepat sehingga dapat terlaksana dengan baik. “Kami berharap agar disiapkan payung hukumnya supaya dalam juknis (petunjuk teknis) diramu dengan baik,” ujar senator asal Maluku ini.
Menanggapi hal itu, Dirjen Perimbangan Keuangan, Astera Primanto Bhakti menjelaskan, saat ini Kemenkeu sedang melakukan tahapan penyelesaian petunjuk teknis (juknis) dari penggunaan dana kelurahan dengan melakukan pembahasan bersama Kemendagri.
Ia berharap, pembahasan terkait pembahasan juknis akan rampung pada bulan Desember 2018 dan selanjutnya dana kelurahan dapat mulai dicairkan pada awal tahun 2019.
“Penggunaan rincinya di Kemendagri, karena pengalaman ketika dijadikan block grant tidak sesuai dengan sasaran tujuan. Sedang dicari titik temu dengan Kemendagri karena di PP 17 tahun 2018 disyaratkan 5 % dari APBD, karena prinsipnya matching grant,” jelasnya.
Reporter: Syafril Amir