Kampar Deklarasikan Sekolah Ramah Anak
RIAUMANDIRI.CO, BANGKINANG - Kabupaten Kampar kini sudah berhasil meraih prediket Kabupaten Layak Anak (KLA) tingkat Pratama. Untuk itu Pemerintah setempat terus berupaya untuk menjadikan Kabupaten Kampar sebagai Kabupaten Layak Anak dan meningkatkan status KLA ke jenjang yang lebih tinggi.
Dimana KLA memiliki lima tingkatan/kriteria yaitu KLA Pratama, KLA Muda, KLA Madya, KLA Nindya dan KLA Utama. Artinya untuk mencapai kriteria KLA Utama masih ada beberapa tingkatan yang harus dilalui.
Salah satu upaya yang dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Kampar untuk menjadi Kabupaten sebagai KLA adalah menjadikan sekolah- sekolah sebagai sekolah Ramah Anak (SRA).
Untuk itu Pemerintah Daerah Kabupaten Kampar secara resmi telah mendeklarasikan Sekolah Ramah Anak tingkat Kabupaten Kampar.
Acara deklarasi dilaksanakan, Rabu (14/11/18) di aula kantor Bupati. Deklarasi ini dihadiri Sekretaris Daerah Kabupaten Kampar Drs. H. Yusri, MSi mewakili Bupati.
Hadir pada kesempatan tersebut Kepala Bidang Pemenuhan Hak Anak Atas Pendidikan Kementerian Pemberadayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA) RI Indrawati, Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga, Kepala Dinas Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPKBP3A) Drs. Edi Afrizal, Kepala OPD, Kepala Sekolah dan Pemerhati Pendidikan.
Pada kesempatan tersebut, Sekda Kabupaten Kampar Yusri menyampaikan bahwa Sekolah Ramah Anak (SRA) adalah sekolah yang secara sadar berupaya menjamin dan memenuhi hak-hak anak dalam setiap aspek kehidupan secara terencana dan bertanggungjawab.
SRA dicirikan dengan skolah yang aman, bersih, sehat, hijau, inklusif dan nyaman bagi perkembangan fisik, kognisi dan psikologis anak, baik anak perempuan maupun anak laki laki termasuk anak yang memerlukan pendidikan khusus atau pendidikan layanan khusus.
“Intinya anak-anak Kampar merasa nyaman dan betah selama berada di sekolah dan berhasil menghantarkan anak-anak Kampar menjadi generasi penerus bangsa yang handal,” ujar Sekda.
Disampaikan Sekda bahwa SRA bukan sekedar zero kekerasan tapi sekolah juga harus memiliki fasilitas kantin yang sehat, jajan yang lengkap zat gizi, tidak mengandung pemanis, penyedap dan pengawet.
Sekolah yang menerapkan SRA juga wajib menciptakan lingkungan sekolah yang aman secara fisik, asri dan hijau. Sekolah harus punya jalur evakuasi bencana, bebas asap rokok, bebas narkoba dan punya nomor pengaduan.
Dalam usaha mewujudkan SRA perlu didukung berbagai pihak antara lain keluarga dan masyarakat yang sebenarnya merupakan pusat pendidikan terdekat anak-anak.
“Semoga cita-cita besar mewujudkan Kabupaten Kampar menuju Kabupaten Layak Anak yang layak dan ramah bagi tumbuh kembang anak dapat segera terwujud dalam bingkai budaya melayu yang agamis,” harap Sekda.
Sementara itu Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Kampar Santoso menyampaikan bahwa jumlah sekolah di Kabupaten Kampar yang sudah mengarah ke SRA yakni, dimulai dari Sekolah Dasar sebanyak 120 SD, Sekolah Menengah Pertama sebanyak 80 SMP dan Sekolah Menengah Atas sebanyak 52 SMA.
“Semua Kepala Sekolah yang berjumlah 525 orang menyatakan siap menjadikan sekolah yang mereka pimpin untuk menjadi Sekolah Ramah Anak,” ujar Santoso.
Reporter: Herman Joni