Asun Dinyatakan Bebas Demi Hukum
RENGAT(HR)-Tersangka kasus pembakaran hutan dan diduga melanggar tindak pidana perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dan UU No 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup Asun, dinyatakan bebas demi hukum.
Asun sempat ditahan selama 54 hari di Lapas Sialang Bungkuk Pekanbaru , namun akhirnya diputus bebas hakim PN Rengat yang mengabulkan gugatan praperadilan yang diajukan. Sidang putusan yang digelar PN Rengat, Rabu (11/3), dihadiri kuasa hukum Asun Zahirman Zabir, dan saksi dari penyidik Badan Lingkungan Hidup (BLH) Provinsi Riau Zainal Abidin.
Hakim Wiwin Sulistya menegaskan, tuntutan praperadilan Asun atas tuduhan melakukan pembakaran kawasan hutan di Desa Pulau Jumat, Kuala Cenaku tahun lalu, dinyatakan tak terbukti dan dihentikan penyidik dengan menerbitkan Surat Penghentian Penyidikan Perkara (SP3).
Sementara itu, Zahirman mengatakan, Asun ditangkap penyidik polisi beberapa waktu lalu di Bandara SSK II Pekanbaru, terkait pembakaran kawasan hutan. (eka)