Kejati Segera Hasilkan Kesimpulan Kasus Penyimpangan Dana Hibah UIN Suska Riau

RIAUMANDIRI.CO, PEKANBARU - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau merampungkan proses klarifikasi terhadap pihak-pihak terkait dugaan penyimpangan dana hibah dari PT PLN Tbk (Persero) ke UIN Suska Riau sebesar Rp7 miliar. Selanjutnya, Jaksa akan membuat kesimpulan sebelum dilakukan gelar perkara.
Dikatakan Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) dan Humas Kejati Riau, Muspidauan, dalam penyelidikan perkara ini pihaknya telah melakukan klarifikasi terhadap puluhan orang. Mereka berasal dari pihak UIN maupun PT PLN.
"Sejauh ini, telah cukup proses klarifikasi. Ada 20-an orang yang diundang (untuk diklarifikasi). Itu berasal dari pihak UIN dan PLN. Ada pihak pelaksana, pengguna anggaran dan lainnya," ungkap Muspidauan, Minggu (18/11/2018).
Selain mengumpulkan keterangan, penyelidik tentunya mendapatkan bahan dan dokumen dari pihak-pihak yang diklarifikasi tersebut. Ini lah nanti yang menjadi acuan Jaksa dalam menarik kesimpulan, apakah ada peristiwa pidana dalam penyaluran dan penggunaan dana hibah itu atau tidak.
"Tinggal kesimpulan dari tim penyelidik terkait temuan apakah ada peristiwa pidana atau tidak," sebut mantan Kasi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejari Pekanbaru itu.
Dari kesimpulan itu, tim penyelidik bersama pimpinan Kejati Riau akan melakukan gelar perkara. Jika ada peristiwa pidana, perkara ini akan ditingkatkan ke tahap penyidikan.
"Sudah itu (kesimpulan,red) baru dilakukan gelar perkara," pungkas Muspidauan.
Reporter: Dodi Ferdian
Berita Lainnya
- 611 Pelajar dan 126 Mahasiswa Ditangkap Usai Demo di DPR RI, 179 Ditahan
- Jendral TNI Bintang Satu di Vonis 16 tahun Kurungan Penjara
- Politisi Gerindra di Dumai Dihukum 8 Bulan Penjara Gegara Janjikan Pemilih Uang Tunai
- Soal Ada Pelanggaran Polisi dalam Aksi 21-23 Mei, Nasir Djamil: Polri Harus Introspeksi
- Disuruh Beli Rokok Malah Larikan Motor
- Ini Permintaan Zumi Zola dari Rutan KPK