Kejati Segera Hasilkan Kesimpulan Kasus Penyimpangan Dana Hibah UIN Suska Riau
RIAUMANDIRI.CO, PEKANBARU - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau merampungkan proses klarifikasi terhadap pihak-pihak terkait dugaan penyimpangan dana hibah dari PT PLN Tbk (Persero) ke UIN Suska Riau sebesar Rp7 miliar. Selanjutnya, Jaksa akan membuat kesimpulan sebelum dilakukan gelar perkara.
Dikatakan Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) dan Humas Kejati Riau, Muspidauan, dalam penyelidikan perkara ini pihaknya telah melakukan klarifikasi terhadap puluhan orang. Mereka berasal dari pihak UIN maupun PT PLN.
"Sejauh ini, telah cukup proses klarifikasi. Ada 20-an orang yang diundang (untuk diklarifikasi). Itu berasal dari pihak UIN dan PLN. Ada pihak pelaksana, pengguna anggaran dan lainnya," ungkap Muspidauan, Minggu (18/11/2018).
Selain mengumpulkan keterangan, penyelidik tentunya mendapatkan bahan dan dokumen dari pihak-pihak yang diklarifikasi tersebut. Ini lah nanti yang menjadi acuan Jaksa dalam menarik kesimpulan, apakah ada peristiwa pidana dalam penyaluran dan penggunaan dana hibah itu atau tidak.
"Tinggal kesimpulan dari tim penyelidik terkait temuan apakah ada peristiwa pidana atau tidak," sebut mantan Kasi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejari Pekanbaru itu.
Dari kesimpulan itu, tim penyelidik bersama pimpinan Kejati Riau akan melakukan gelar perkara. Jika ada peristiwa pidana, perkara ini akan ditingkatkan ke tahap penyidikan.
"Sudah itu (kesimpulan,red) baru dilakukan gelar perkara," pungkas Muspidauan.
Reporter: Dodi Ferdian