Kesehatan Baiq Nuril Menurun Jelang Dipenjara
RIAUMANDIRI.CO, MATARAM - Terpidana kasus perekaman percakapan mesum, Baiq Nuril kesehatannya menurun jelang dijebloskan ke penjara sepekan mendatang. Baiq Nuril mengalami shock saat menerima surat pemanggilan penahanan.
"Kondisi Ibu Nuril agak ngedrop karena kaget," kata suami Nuril, Lalu M Isnaini di Mataram, Minggu (18/11/2018).
Berdasarkan putusan kasasi Mahkamah Agung, Nuril divonis bersalah dengan sanksi hukuman penjara 6 bulan dan denda Rp500 juta, subsider 3 bulan penjara. Nuril rencananya akan dimasukkan ke penjara pada 21 November mendatang.
"Kami belum terima hasil putusan, baru petikannya saja. Tapi kami sangat sedih dan kecewa, terpikir akan ada tangis dan derai air mata lagi," ujar Lalu.
Eksekusi putusan pemenjaraan itu tetap akan dilakukan oleh Kejari Mataram, meskipun ada upaya Peninjauan Kembali (PK).
Sebelumnya, Kepala Kejari Mataram Ketut Sumedana menjelaskan proses eksekusi yang sesuai dengan Pasal 1 angka 6 huruf a KUHAP dan Pasal 270 KUHAP. Eksekusi itu bisa dilakukan kepada seseorang yang vonisnya sudah berkekuatan hukum tetap.
"Dengan diterimanya petikan kasasi itu, otomatis kita bisa eksekusi kita laksanakan sesuai Pasal 1 angka 6 huruf a KUHAP dan Pasal 270 KUHAP," ucapnya saat diminta konfirmasi (16/11).
Surat pemanggilan penahanan pun sudah dikirimkan oleh jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Mataram untuk dilakukan proses eksekusi terhadap Baiq Nuril Maknun.
Baiq Nuril terdakwa kasus pelanggaran pasal dalam UU ITE karena perekaman perbincangan mesum mantan Kepsek M di SMAN 7 Mataram, tempat dulu Nuril bekerja sebagai staf honorer tata usaha bagian keuangan.