Polres Rohil Tetapkan Akiong Tersangka, Pelapor Percaya Penyidik Bekerja Maksimal

Polres Rohil Tetapkan Akiong Tersangka, Pelapor Percaya Penyidik Bekerja Maksimal

RIAUMANDIRI.CO, PEKANBARU - Belasan pengrajin kapal di Bagansiapiapi, Rokan Hilir (Rohil) mengapresiasi kinerja penyidik Polres setempat yang menetapkan Gustalim alias Akiong sebagai tersangka. 

Mereka percaya penyidik akan bekerja maksimal untuk mengungkap dugaan pemerasan dan penipuan yang dilakukan Akiong.

Akiong dilaporkan belasan pengrajin kapal itu ke Polres Rohil dengan Laporan Polisi Nomor: LP/202/X/Riau/Res Rohil, tertanggal 19 Oktober 2018. Akiong yang merupakan warga Jalan Rokan, Kecamatan Lima Puluh, Pekanbaru itu disinyalir meraup uang total Rp60 juta dari belasan warga dengan mengatakan uang tersebut untuk Kapolda Riau.


Saat membuat laporan, pengrajin kapal diketahui telah menjalani pemeriksaan. Seiring proses penyelidikan, Akiong sebagai terlapor juga telah dipanggil untuk diklarifikasi.

Mulanya, Akiong membantah telah melakukan tindak pidana sebagaimana yang disangkakan. Untuk memastikannya, penyidik kemudian melakukan upaya konfrontir antara pengrajin kapal dengan Akiong.

Setelah memastikan cukup alat bukti, baik keterangan saksi dan barang bukti, penyidik kemudian melakukan gelar perkara. Hasilnya, Akiong ditetapkan sebagai tersangka.

Tidak sampai di situ, penyidik langsung melakukan penangkapan terhadap Akiong di Pekanbaru pada Selasa (13/11) kemarin. Penangkapan itu didahului dengan mekanisme gelar perkara untuk penetapan Akiong sebagai tersangka.

Penanganan perkara ini, menurut Kalna Surya Siregar selaku Kuasa Hukum dari 12 pengrajin kapal yang menjadi pihak pelapor, memakan waktu yang sangat panjang. Yaitu sejak tanggal 19 Oktober 2018 lalu.

"Sebelumnya penyidik telah melakukan proses interogasi dan pemeriksaan saksi-saksi," ujar Kalna yang didampingi Rahmad Hidayat Robin dan Zabri Hasibuan, Kamis (15/11).

Lebih lanjut Kalna mengatakan, proses penetapan tersangka, dan penangkapan Akiong merupakan kewenangan kepolisian. "Kami percayakan kepada penyidik untuk memroses sesuai prosedur hukum acara yang berlaku," pungkas Kalna.

Reporter: Dodi Ferdian