Kembali Diperiksa, Penyidik Dalami Peranan Ardinol Amir Dalam Kasus Kredit Fiktif
RIAUMANDIRI.CO, PEKANBARU - Untuk kesekian kalinya, Kejati Riau memeriksa Ardinol Amir. Pemeriksaan terhadap mantan Kepala Cabang Pembantu (Capem) Bank Riau Kepri (BRK) Dalu-dalu itu dilakukan untuk mendalami perannya dalam dugaan rasuah kredit fiktif di bank tersebut.
Ardinol Amir merupakan salah satu tersangka dalam perkara itu. Selain dia, ada empat tersangka lainnya, yaitu Zaiful Yusri, Syafrizal, Heri, dan Muhammad Duha. Mereka adalah bawahan Ardinol saat itu dengan jabatan Analis Kredit.
Guna melengkapi berkas perkara, satu persatu pesakitan itu diperiksa dalam statusnya sebagai tersangka. Kali ini, giliran Ardinol Amir. "Agenda hari ini (kemarin,red) adalah pemeriksa tersangka dengan inisial AA (Ardinol Amir,red), " ungkap Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) dan Humas Kejati Riau, Muspidauan, Kamis (15/11).
Pemeriksaan terhadap Ardinol sebagai tersangka itu diketahui telah beberapa kali dilakukan. Hal itu guna memperdalam perannya dalam dugaan penyimpangan kredit senilai Rp43 miliar untuk melengkapi berkas perkaranya. Itu dilakukan sebelum berkas perkara dilimpahkan ke Jaksa Peneliti atau tahap I.
"Ini pemeriksaan lanjutan. Untuk memperdalam peran tersangka," kata mantan Kasi Datun Kejari Pekanbaru itu.
Sebelumnya, pemeriksaan serupa dilakukan untuk tersangka lain. Setelah Zaiful Yusri, pemeriksaan juga dilakukan terhadap Syafrizal dan Heri. Dua nama yang disebut terakhir diperiksa pada Rabu (7/11) kemarin.
Sejatinya, saat itu pemeriksaan juga dilakukan terhadap seorang tersangka lainnya, Muhammad Duha. Sempat hadir, M Duha meminta izin pulang karena menderita sakit. "Tersangka MD (M Duha,red) belum bisa diperiksa, karena dia masih sakit," pungkas dia.
Untuk diketahui, penetapan mereka sebagai tersangka dilakukan setelah penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Riau melakukan gelar perkara yang dilaksanakan pada akhir September 2018 lalu. Hasilnya, penyidik meyakini adanya keterlibatan lima tersangka tersebut dalam pencairan kredit senilai Rp43 miliar.
Pasca penetapan itu, penyidik kemudian melakukan pemeriksaan terhadap mereka dalam statusnya sebagai tersangka pada 17 Oktober lalu.
Sebelumnya, sejumlah saksi telah diperiksa. Di antaranya, mantan Kepala Capem BRK Dalu-dalu, Ardinol Amir, Kepala Capem saat ini Dadang Wahyudi, dan Pimpinan Seksi (Pimsi) di bank itu, serta empat orang analis kredit. Lalu, dua orang analis kredit. Sementara dari pihak debitur, sebagian besar sudah menjalani pemeriksaan.
Dari informasi yang dihimpun, perbuatan tersangka terjadi dalam rentang waktu 2010 hingga 2014. Dimana kredit berupa kredit umum perorangan itu dicairkan sekitar Rp43 miliar kepada 110 orang debitur. Umumnya para debitur itu hanya dipakai nama dengan meminjam Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK).
Sejumlah debitur ada yang dijanjikan plasma atau pola kerjasama dalam pembentukan kebun kelapa sawit. Hal itu dilakukan karena ada hubungan baik antara debitur dengan Kacapem BRK Dalu-dalu saat itu.
Kenyataanya, para debitur tidak menerima pencairan kredit. Mereka hanya menerima sekitar Rp100 ribu hingga Rp500 ribu karena telah meminjamkan KTP dan KK guna pencairan kredit. Kuat dugaan ada oknum BRK yang menggunakan nama para debitur untuk pengajuan kredit.
Diketahui kredit itu macet. Saat pihak bank melakukan penagihan, baru diketahui bahwa sebagian besar debitur tidak pernah mengajukan dan menerima pencairan kredit. Kerugian negara diduga mencapai Rp32 miliar, dimana sejauh ini diketahui belum ada pengembalian kerugian negara.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Reporter: Dodi Ferdian