Bupati Kampar Terbitkan Surat Edaran Penyusunan RKA-PD Tahun Anggaran 2019

Bupati Kampar Terbitkan Surat Edaran Penyusunan RKA-PD Tahun Anggaran 2019

RIAUMANDIRI.CO, BANGKINANG - Bupati Kampar menerbitkan Surat Edaran (SE) tentang Pedoman Penyusunan RKA-PD Kabupaten Kampar Tahun Anggaran 2019. Ini untuk pengintegrasian Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dengan Nota Kesepakatan Kebijakan Umum APBD (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS).

Surat Edaran tersebut merupakan amanat Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah.

Sebelum Surat Edaran ini ditandatangani oleh Bupati Kampar, Surat Edaran tersebut sudah beberapa kali dibahas oleh Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Kampar. Terakhir surat edaran ini dibahas di ruang rapat  Kepala Bappeda Kabupaten Kampar, Rabu (14/11/2018).


Rapat yang dipimpin oleh Kepala Bappeda Kabupaten Kampar Afrizal menyepakati materi dari surat edaran tersebut dan siap untuk diterbitkan.

Dalam surat edaran tersebut disebutkan bahwa dalam penyusunan RKA-PD, OPD  diminta untuk mempedomani dokumen yang menjadi satu kesatuan dari surat edaran ini, yang meliputi Kebijakan Umum Anggaran (KUA), Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Kampar Tahun Anggaran 2019, dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Kabupaten Kampar Tahun Anggaran 2019.

Selanjutnya mempedomani standardisasi harga barang kebutuhan Pemkab Kampar dan standardisasi tambahan penghasilan, honorarium, dan biaya umum lainnya pada belanja langsung dan belanja tidak langsung serta perjalanan dinas pejabat negara, pejabat, PNS, Non-PNS di lingkungan pemerintah daerah, pimpinan, dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kampar tahun anggaran 2019 serta Analisa Standar Biaya (ASB) dan Kode Rekening.

Dalam surat edaran itu juga di sebutkan agar RKA-PD dapat disusun tepat waktu. Perangkat daerah diminta untuk mengikuti pelaksanaan verifikasi RKA-PD pada tanggal 13 s/d 16 Nopember 2018 dan melakukan perbaikan RKA-PD tersebut berdasarkan hasil verifikasi serta dilakukan entry hasil perbaikan pada aplikasi SIPKD dengan alamat http://202.154.182.53:2019 sesuai jadwal.

 

Reporter: Herman Jhoni